Praperadilan Kandas, Made Daging Tetap Jalankan Tugas
Kakanwil BPN Bali, I Made Daging.--
DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, angkat bicara setelah permohonan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Ia menyatakan menghormati putusan hakim dan memilih mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Jadi untuk itu, oleh karena itu, saya ikutin proses yang sedang berjalan. Saya hormati institusi yang punya kewenangan," ungkap Daging, pada Minggu, 15 Februaari 2026.
BACA JUGA:Kakanwil BPN Bali Ajukan Praperadilan: Surat Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Formil
Meski demikian, ia berharap semua pihak juga menghargai tugas dan kewenangan institusi yang dipimpinnya.
"Apa yang kami lakukan, semua kami yakin sudah didasarkan dengan ketentuan yang menjadi pedoman kami bekerja," timpal Made Daging.
Made Daging menegaskan siap menghadapi proses persidangan berikutnya. Ia menyerahkan langkah teknis hukum kepada penasihatnya.
"Ya, secara teknis itu saya serahkan kepada penasihat dukung saya," tandas.
BACA JUGA:Kakanwil BPN Bali I Made Daging Tetap Fokus Bertugas Meski Berstatus Tersangka
Ia juga memastikan perkara tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tugasnya sebagai Kakanwil BPN Bali.
"Ya, seperti saya bilang kemarin, tidak boleh mengganggu. Walaupun kalau dibilang saya (terganggu) apa enggak, pasti," tuturnya menambahkan.
Menurutnya, dukungan dari Kementerian ATR/BPN tetap mengalir.
"Support lah," tukas Made Daging.
Sebelumnya, PN Denpasar menolak permohonan praperadilan yang diajukan Made Daging pada Senin, 9 Februari 2025.
Sumber: