Prabowo Subianto Tetapkan 4 Pulau Provinsi Aceh, Bobby Nasution: Warga Sumut Jangan Terbawa Gorengan!

Selasa 17-06-2025,17:06 WIB
Reporter : Hasyim Ashari
Editor : Hasyim Ashari

DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan 4 pulau yakni Pulau Panjang, pulau Lipan dan Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek termasuk wilayah Provinsi Aceh.

Bobby Nasution: Masyarakat Sumut Jangan Terbawa Gorengan!

Menanggapi hal tersebut, Gubenur Sumatra Utara, Bobby Nasution meminta kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi atau terhasut usai penetapan 4 pulau.

"Saya mohon izin kepada seluruh masyarakat Sumatra Utara tentunya, Aceh adalah wilayah yang bertetangga dengan kita jangan mau terhasut, jangan mau terbawa gorengan," ucap Bobby Nasution saat konferensi pers, dikutip Selasa 17 Juni 2025.

BACA JUGA:Tok! Prabowo Subianto Resmi Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh

Tak hanya itu saja, menantu Joko Widodo tersebut juga mewanti-wanti kepada masyarakat Sumatra Utara untuk menghentikan adanya laporan atau indikasi adu domba dari pihak Aceh.

"Kalau ada laporan ke masyarakat Aceh ataupun sejenisnya saya sebagai Gubernur Sumatra Utara menyampaikan tolong itu diberhentikan," tutur Bobby Nasution.

"Karena kesepakatan hari ini bukan hanya tentang Aceh dan Sumut tetapi untuk bangsa dan negara kita," pungkasnya.

BACA JUGA:Listyo Sigit Prabowo Sebut Pelaku Penembakan 2 WNA Australia Sudah Diamankan, Satu Ditangkap di Luar Negeri

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menjelaskan penetapan 4 pulau termasuk provinsi Aceh karena berdasarkan keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan dokumen-dokumen.

"Berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung dan tadi bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar dasar dokumen yang dimiliki pemerintah," ujarnya.

"Telah diambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, kemudian pulau Lipan dan Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif provinsi Aceh," tambahnya.

BACA JUGA:Polda Bali Kerjasama dengan Polda Metro Jaya Buru Pelaku Penembakan WNA Australia

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan yang menjadi isu sengketa 4 pulau itu bermula pada perubahan peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah dibuat yakni Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014.

"Mungkin yang menjadi isun awal adalah adanya Kep, keputusan Mendagri tentang kode wilayah dan administrasi pulau-pulau," ujar Mendagri Tito Karnavian.

"Kemendagri berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah itu memberikan tugas atau mandat kepada mendagri dipasal 401 tentang penegasan batas cakupan wilayah luas satu daerah ditetapkan dengan peraturan kemendagri," ujarnya lagi.

Kategori :