DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Pemerintah Indonesia resmi menetapkan empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara sebagai bagian dari Provinsi Aceh.
Keputusan ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan disambut positif oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menilai langkah tersebut sebagai langkah strategis dalam menjaga kedaulatan wilayah dan keharmonisan sosial.
Keputusan Pemerintah
Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 menetapkan empat pulau diantaranya Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek sebagai bagian dari Provinsi Aceh. Sebelumnya, empat pulau tersebut menjadi sumber sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara.
Reaksi MUI
Ketua MUI Bidang Infokom, KH Masduki Baidlowi, menyampaikan langkah Presiden Prabowo sudah sangat tepat dengan putusan bahwa empat pulau itu yakni Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang, kembali ke Aceh.
"Langkah Presiden Prabowo sudah sangat tepat dengan putusan bahwa 4 pulau itu kembali ke Aceh. Presiden ingin fokus pada pembangunan ekonomi rakyat, ingin memakmurkan rakyat," kata Kiai Masduki, Kamis 19 Juni 2025.
Lebih lanjut, MUI menilai di balik keputusan 4 pulau itu ada yang tidak suka dengan gagasan besar politik di Indonesia.
"Ramai-ramai soal empat pulau itu bisa jadi adalah proksi dan permainan pihak luar yang tidak suka dengan gagasan besar politik Indonesia," ungkapnya.
BACA JUGA:Tok! Prabowo Subianto Resmi Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh
Kiai Masduki menilai Presiden Prabowo tidak ingin rakyatnya terpancing dan terus gaduh dengan hal-hal yang tidak berguna.
Lebih lanjut, MUI mengimbau kepada semua pihak untuk mentaati keputusan Presiden Prabowo bahwa keempat pulau itu kembali Aceh.
"Imbauan MUI taati keputusan presiden, jangan gaduh, mari masing-masing fokus pada pekerjaanya agar ekonomi berjalan baik," pungkasnya.