Rakor turut dihadiri AKBP Gusti Ayu Suinaci, Kasubdit II Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Bali.
Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam memberantas kejahatan finansial digital.
“Saat ini dinamika perkembangan teknologi dan informasi telah memberikan celah adanya berbagai modus kejahatan keuangan dan transaksi ilegal yang telah berkembang secara global dan tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban,” ujar Gusti Ayu.
BACA JUGA:Senator Ni Luh Djelantik Komitmen Terus Monitor Pembangunan Nuanu
“Polda Bali telah menerima banyak laporan terkait Pinjaman Online (Pinjol) atau transaksi online/penipuan online, namun dalam proses penyelidikannya terdapat hambatan, yaitu dalam hal mengidentifikasi pengguna utama rekening penampung dan rekening pelarian,” tambahnya.
Hadir pula Brigjen Pol Fajaruddin, Direktur pada Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK. Ia memaparkan beberapa faktor penyebab maraknya kejahatan finansial.
Menurutnya, salah satu penyebab utamanya adalah rendahnya rasionalitas masyarakat saat menerima penawaran investasi, masifnya promosi dari entitas ilegal, serta keterlibatan tokoh masyarakat yang memberi pengaruh terhadap anggota komunitas.
Lanjutnya, sejak tahun 2017 hingga 31 Mei 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 13.228 entitas keuangan ilegal.
BACA JUGA:Puluhan Vila dan Hotel Ilegal di Sepanjang Pantai Bingin Bali Terbongkar, DPRD Tindak Tegas!
Jumlah itu terdiri dari 11.166 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, 1.811 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Untuk memperkuat pencegahan, OJK juga menginisiasi terbentuknya Indonesia Anti-Scam Center (IASC).
Forum ini merupakan bentuk koordinasi nasional dalam penanganan penipuan (scam) sektor keuangan yang lebih cepat dan berefek jera.
Target utama IASC adalah penundaan transaksi penipuan secara cepat, penyelamatan sisa dana korban, identifikasi pelaku, dan penindakan hukum bersama Polri.
Sejak awal beroperasi hingga 31 Mei 2025, IASC telah menerima 135.397 laporan penipuan.
“Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 219.168 di mana dari jumlah rekening tersebut 49.316 (22,5 persen) di antaranya telah dilakukan pemblokiran Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp2,6 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp163,3 miliar (6,28 persen),” ungkap Fajaruddin.