DENPASAR, DISWAY.ID - Gubernur Bali Wayan Koster meresmikan penggunaan listrik tenaga surya (PLTS) atap yang ramah lingkungan.
Hal ini disampaikan Koster saat menghadiri peresmian penggunaan PLTS atap di Hotel Anvaya Beach, di mana hal ini menjadi kali kedua dirinya mendatangi pelaku-pelaku usaha yang hendak menggunakan energi terbarukan.
"Jadi ini bagus sekali, saya senang dan mudah-mudahan ini juga akan menggerakkan hotel-hotel lain dan pelaku usaha lain untuk melakukan hal yang sama," ujar Wayan Koster.
BACA JUGA:Turyapada Tower Gantikan BTS di Bali! Gubernur Koster Ancam Robohkan Tower Semrawut dan Jorok
Tak sampai situ, Koster jua menjelaskan jika Bali memiliki potensi besar dalam pemanfaatan PLTS atap, lantaran secara geografis lokasinya berada di garis khatulistiwa.
Ia menambahkan bahwa memungkinkan jika pengguna PLTS atap memperoleh sinar matahari cukup banyak dalam setahun.
"Jadi ini sumber energi yang tidak mengeksploitasi alam, kan luar biasa, selain itu murah dan ramah lingkungan," tuturnya.
Apalagi, jika pelaku usaha di Bali terus memanfaatkan energi terbarukan, maka mereka sudah mengimplementasikan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih dan Surat Edaran Gubernur Bali No 5 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan PLTS Atap.
"Ini penting untuk kita laksanakan secara bersama-sama, selain karena kita memerlukan kehidupan dengan ekosistem yang sehat dan berkualitas, citra pariwisata Bali di mata dunia juga akan naik," tambah Koster.
BACA JUGA:Gubernur Bali Wayan Koster Dapat Dukungan Anggota DPR RI Soal Larangan AMDK 1 Liter
BACA JUGA:Masyarakat Bali Kompak Gadai Emas Sambut Peringatan Galungan, Transaksi Naik Capai Rp300 Miliar
Selain hotel, sebelumnya rombongan Gubernur Bali ini juga mendatangi peresmian PLTS atap milik pelaku usaha PT Hatten Bali yang di tempat itu tidak hanya pemanfaatan energi terbarukan, namun juga memberi solusi penanganan sampah melalui teba moderen.
Selain itu, upaya pelaku usaha ini juga sejalan dengan program baru milik Pemprov Bali yang ingin Bali bersih dari sampah plastik sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025.
I Wayan Koster turut menyampaikan pada periode keduanya memimpin daerah setempat akan mengebut pelaksanaan program yang berkaitan dengan lingkungan ini, di mana pelaku usaha akan menjadi salah satu subjek yang disasar demi kelangsungan ekonomi dan pariwisata di Bali.