Dua WNA Diamankan dalam Penggerebekan Jaringan Pengedar Ganja Cair dan Kokain
Polres Badung kembali mengamankan wilayah Bali dari ancaman peredaran narkotika yang melibatkan dua warga negara asing--Detik
Keduanya kini telah ditangkap dan resmi ditahan. Polisi menegaskan bahwa tindakan kedua WNA tersebut telah melanggar Undang-Undang Narkotika Indonesia yang ancaman hukumannya sangat berat, terutama bagi pengedar.
BACA JUGA:Jelang Natal, Kejati Bali Gelar Bakti Sosial di Dua Panti Sosial
Aparat menekankan bahwa penggunaan modus vape atau liquid untuk menyamarkan narkoba bukan sesuatu hal yang baru, tetapi memang semakin marak digunakan oleh jejaring internasional termasuk yang beroperasi di wilayah wisata seperti Bali.
Sumber: