Dua WNA Diamankan dalam Penggerebekan Jaringan Pengedar Ganja Cair dan Kokain
Polres Badung kembali mengamankan wilayah Bali dari ancaman peredaran narkotika yang melibatkan dua warga negara asing--Detik
DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Polres Badung kembali mengamankan wilayah Bali dari ancaman peredaran narkotika setelah berhasil menangkap jaringn pengedar yang melibatkan dua warga negara asing dengan barak bukti ganja cair dan kokain.
Penangkapan yang dilakukan berada di kawasan Canggu dan penggerebekan lanjutan dilakukan di vila Seseh dan hal tersebut menandakan bahwa modus dari peredaran narkoba melalui liquid vape sudah semakin berkembang dan membutuhkan pengawasan yang lebih ketat.
Selain itu dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan beberapa barang bukti berupa liquid THC dalam pod vape serta paket kokain yang menjadi indikasi praktik peredaran narkoba dengan modus yang lebih modern dan memanfaatkan sektor pariwisata di Bali yang selalu ramai oleh wisatawan.
BACA JUGA:Koster Matangkan Raperda Pengendalian Toko Modern untuk Selamatkan Warung dan UMKM Lokal
Aparat Kepolisian Resor Badung membongkar dugaan jaringan peredaran narkoba lintas negara setelah menangkap dua warga negara asing yang terkait dengan kasus peredaran ganja cair dan kokain di wilayah Bali.
Penangkapan terjadi dua kali, untuk yang pertama dilakukan terhadap seorang wisatawan asal Prancis berinisial QAAS (35 Tahun) di kawasan wisata daerah Canggu, Batu Bolong pada Jumat 28 November 2025.
Setelah gerak-geriknya yang mulai dicurigai oleh pihak Kepolisian yang saat itu sedang melakukan pengamanan dan saat dihentikan dalam pemeriksaan, tersangka justru mencoba untuk melarikan diri sehingga aparat terpaksa melumpuhkannya dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa pod vape yang berisi ganja yang sudah berbentuk cairan atau liquid thc, ganja kering, serta paket kecil yang berisikan kokain. Temuan barang bukti tersebut membuat tim penyidik melakukan pengembangan dengan menelusuri tempat tinggal QAAS yang berlokasikan di sebuah vila mewah kawasan Pantai Seseh, Mengwi.
Polisi segera bergerak menuju ke vila tersebut beberapa jam setelah penangkapan yang pertama dilakukan. Saat penggerebekan yang kedua dilakukan, polisi menemukan warga negara Amerika Serikat berinisial KLR (62 tahun) yang diduga juga terlibat dalam kegiatan penyimpanan maupun pengolahan narkoba yang berbentuk liquid.
BACA JUGA:BTN Peduli Gandeng Kampus untuk Salurkan Bantuan ke Korban Terdampak Banjir di Aceh
Di vila tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti tambahan, mulai dari pod vape kosong maupun yang sudah terisi dengan liquid, cairan yang diduga merupakan campuran narkotika, palstik klip, serta alat bantu lainnya yang kerap digunakan dalam proses pengemasan.
Barang bukti yang ditemukan di vila tersebut memperkuat dugaan bahwa lokasi tersebut memang digunakan sebagai titik penyimpanan, sekaligus menjadi tempat produksi dari ganja cair yang nantinya akan diedarkan di wilayah Bali.
Penyidik juga mengungkapkan bahwa QAAS disebut memiliki hubungan dengan beberapa WNA lainnya yang tinggal di Bali, termasuk warga negara Australia yang diduga memasok bahan baku ganja cair.
Sementara untuk KLR yang ditemukan di vila Seseh, diduga berperan sebagai orang yang membantu mempersiapkan dan menyimpan barang bukti sebelum diedarkan. Polisi menduga bahwa peredaran narkoba ini menyasar pada komunitas tertentu di wilayah Canggu dan sekitarnya.
Sumber: