Lakukan Atraksi Berbahaya di Lampu Merah, Pengendara Suzuki Nex Diamankan Polisi

Lakukan Atraksi Berbahaya di Lampu Merah, Pengendara Suzuki Nex Diamankan Polisi

Aksi ugal-ugalan seorang pemuda berinisial YM (20) di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai Denpasar berakhir di tangan polisi-polrestadenpasar-instagram

YM dan motornya diamankan sebelum menimbulkan kecelakaan atau membahayakan pengguna jalan lain. 

BACA JUGA:Amankan Natal dan Tahun Baru, Polda Bali Gelar Operasi Cipkon Agung 2025

Polisi menegaskan bahwa selain berkendara dalam keadaan terpengaruh alkohol, YM juga tidak mengenakan helm dan melakukan tindakan yang mengancam keselamatan publik.

Satlantas Polresta Denpasar juga mengimbau masyarakat agar tidak menggabungkan alkohol dan berkendara, terutama di jalur padat seperti Bypass Ngurah Rai. 

Kepolisian mengingatkan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas, terlebih pada jam-jam sibuk.

Sebagai bagian dari proses hukum, polisi menyita STNK dan sepeda motor yang digunakan YM. 

Pemeriksaan terhadap motif dan pelanggaran tambahan masih berlangsung. 

BACA JUGA:Kanwil Kemenag Bali Gelar Rapat Penyelarasan Data dan Pengalihan ASN Layanan Haji dan Umrah

Dalam unggahan resminya, Polresta Denpasar menjelaskan bahwa jika unsur kesengajaan terpenuhi, YM bisa dijerat Pasal 311 ayat (1) UU LLAJ terkait perbuatan membahayakan nyawa atau barang, dengan ancaman maksimal satu tahun penjara atau denda hingga Rp3 juta.

Sumber: