LBH Anggap Penanganan Kasus Janggal, Kapolri Didesak Lepaskan Tomy Wiria
Ilustrasi penangkapan-Freepik-
DENPASAR,DISWAYBALI.ID - Kasus penangkapan aktivis Front Mahasiswa Nasional (bali.disway.id/listtag/6921/fmn">FMN) sekaligus pegiat Aksi Kamisan bali, Tomy Wiria (TPW), menuai sorotan dari kalangan bantuan hukum.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menilai proses hukum yang menjerat Tomy menyisakan sejumlah persoalan serius, terutama terkait pemenuhan hak-hak dasar tersangka.
Melalui pernyataan resminya, LBH meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan langsung dan mengambil langkah tegas dengan membebaskan Tomy dari penahanan. Tomy sebelumnya diamankan aparat kepolisian dengan tudingan sebagai provokator dalam aksi demonstrasi yang berlangsung di Bali beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Masyarakat Bali Gelar Aksi Kamisan Tolak Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto
Direktur LBH Bali, Rezky Pratiwi, menyampaikan pada Senin (29/12/2025) bahwa sejak awal proses penyidikan, kliennya tidak memperoleh akses pendampingan hukum secara memadai.
Padahal, menurut Rezky, hak atas bantuan hukum merupakan hak konstitusional yang wajib diberikan sejak seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Selain mendesak Kapolri, LBH juga meminta Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri memerintahkan jajarannya membuka akses pendampingan hukum bagi Tomy. Tak hanya itu, LBH mendorong Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri melakukan supervisi guna memastikan penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum.
LBH turut menyoroti perlunya pengawasan internal di tubuh Polri. Karena itu, Kadiv Propam dan Karowassidik Bareskrim Polri diminta melakukan pemeriksaan awal atas dugaan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran hukum acara pidana dalam penanganan perkara tersebut.
Di luar kepolisian, perhatian juga diarahkan kepada lembaga pengawas eksternal. LBH mendorong Komnas HAM, Ombudsman RI, dan Kompolnas untuk ikut memantau dan menindaklanjuti kasus ini apabila ditemukan indikasi pelanggaran hak asasi manusia atau maladministrasi.
BACA JUGA:Simbol Perlawanan untuk Keadilan HAM Melalui Aksi Kamisan
Upaya advokasi terus dilakukan secara paralel. LBH Bali bersama LBH Jakarta, FMN, dan sejumlah elemen solidaritas masih melakukan konsolidasi untuk mengawal kasus Tomy. Dalam waktu dekat, aksi solidaritas juga direncanakan dengan mengunjungi Tomy di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
Sementara itu, LBH Jakarta melalui unggahan di media sosial mengungkapkan bahwa keluarga Tomy sempat datang untuk menjenguk di tempat penahanan.
Namun, kunjungan tersebut tidak mendapat izin dari aparat. Menurut LBH Jakarta, pembatasan ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menjamin hak tahanan untuk menerima kunjungan keluarga dan penasihat hukum.
Sebagai informasi, Tomy Wiria ditangkap bersama tiga orang lainnya oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Bali di wilayah Denpasar pada 19 Desember 2025. Penangkapan tersebut dikaitkan dengan dugaan peran mereka dalam aksi demonstrasi yang berlangsung pada 30 Agustus 2025.
Sumber: