Tembak Mati WNA Australia, Dua Terdakwa Dituntut 18 Tahun Penjara
Dua terdakwa eksekutor, Mevlut Coskun (22) dan Paea-i-Middlemore Tupou (26), dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.-Rivansky Pangau/Disway.id-
DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Badung menuntut dua terdakwa utama kasus pembunuhan warga negara asing asal Australia di Bali dengan hukuman 18 tahun penjara. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.
Sementara terdakwa ketiga, Darcy Francesco Jenson (27), yang berperan membantu aksi tersebut, dituntut 17 tahun penjara.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa melanggar sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk pasal pembunuhan berencana serta pasal terkait peran turut serta.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Mevlut Coskun dan terdakwa II Paea-i-Middlemore Tupou dengan pidana masing-masing selama 18 tahun penjara,” tegas Jaksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin I Wayan Suarta.
BACA JUGA:The Nusa Dua Perluas TPS3R, Sampah Keluar Kawasan Ditekan hingga 5 Persen
Sementara terhadap Darcy Francesco Jenson, JPU menuntut pidana penjara selama 17 tahun atas perannya membantu rangkaian kejahatan tersebut.
Jaksa mengungkap sejumlah hal yang memberatkan dalam tuntutan.
Perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban Zivan Radmanovic meninggal dunia, sementara korban lainnya, Sanar Ghanim, mengalami luka tembak serius.
Selain itu, aksi kekerasan tersebut dinilai meresahkan serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat Bali.
Namun demikian, jaksa juga mencatat hal meringankan, di antaranya sikap kooperatif para terdakwa selama proses persidangan, pengakuan atas perbuatan, serta penyesalan yang disampaikan di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA:Pemkab Buleleng Matangkan Penataan Aset dan OPD Baru Dukung Pembangunan Titik Nol Singaraja
Mendengar tuntutan jaksa, ketiga terdakwa tampak tertunduk dan terdiam di ruang sidang.
Setelah berkoordinasi dengan tim penasihat hukum masing-masing, mereka menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 9 Februari 2025 mendatang.
Sumber: