Resmi! Lebaran 2026 Ditetapkan 21 Maret, Begini Hasil Sidang Isbat di Kemenag

Resmi! Lebaran 2026 Ditetapkan 21 Maret, Begini Hasil Sidang Isbat di Kemenag

Pemerintah resmi menetapkan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026-Kemenag RI-

JAKARTA, DISWAYBALI.ID - Pemerintah resmi menetapkan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. 

Keputusan ini diambil melalui sidang isbat yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Sidang tersebut berlangsung di kantor Kemenag yang berlokasi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Kamis, 19 Maret 2026. 

BACA JUGA:Ramadan di Lapas Kerobokan, Ratusan Warga Binaan Jalani Puasa dan Tarawih dengan Khidmat

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, memimpin langsung jalannya sidang yang dihadiri berbagai pihak, mulai dari pimpinan Komisi VIII DPR, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dirjen Bimas Islam, hingga sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam.

Dalam prosesnya, penetapan 1 Syawal dilakukan setelah peserta sidang menerima dan membahas laporan hasil pemantauan hilal dari berbagai daerah. 

Pemerintah kemudian menyepakati bahwa awal Syawal tahun ini jatuh pada 21 Maret 2026, sebagaimana disampaikan dalam forum tersebut.

Sebelum keputusan diambil, sidang diawali dengan pemaparan posisi hilal oleh Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag. Data yang disampaikan bersumber dari perhitungan astronomi atau metode hisab, yang kemudian dikombinasikan dengan hasil pengamatan langsung di lapangan.

Pemantauan hilal sendiri dilakukan di ratusan titik di seluruh Indonesia, termasuk sekitar 117 lokasi yang dijadikan titik pengamatan untuk penentuan Syawal 1447 H. Hasil observasi dari petugas di berbagai wilayah kemudian dikumpulkan dan dianalisis sebagai bahan pertimbangan.

BACA JUGA:Antisipasi Kerawanan Jelang Nyepi dan Idulfitri, Pemprov Bali Gelar Rakor Konflik Sosial

Dalam penjelasannya, anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, Cecep Nurwendaya, menyampaikan bahwa secara perhitungan hisab, posisi hilal di Indonesia belum sepenuhnya memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh MABIMS (Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). 

Ia menggambarkan kondisi tersebut melalui data visual yang menunjukkan bahwa sebagian besar wilayah masih berada dalam kategori yang belum memenuhi syarat awal bulan Qamariyah.

Meski demikian, Cecep menjelaskan bahwa di sebagian wilayah Aceh, tinggi hilal sebenarnya sudah melampaui batas minimum 3 derajat sesuai kriteria MABIMS. 

Namun, syarat lainnya yaitu elongasi minimal 6,4 derajat belum terpenuhi. Padahal, dalam ketentuan MABIMS, kedua parameter tersebut harus terpenuhi secara bersamaan.

Sumber: