Lapas Karangasem Berikan Remisi ke 197 Napi, Empat Orang Langsung Bebas

Lapas Karangasem Berikan Remisi ke 197 Napi, Empat Orang Langsung Bebas

197 warga binaan di Lapas Kelas IIB Karangasem mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2026-Lapas Karangasem-

KARANGASEM, DISWAYBALI.ID - Sebanyak 197 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Karangasem, Bali, mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2026. 

Dari jumlah tersebut, empat orang di antaranya langsung bebas setelah menerima pengurangan masa hukuman.

Kepala Lapas Kelas IIB Karangasem, I Wayan Bondan Wahyu Kusuma Dusak, pada Sabtu 21 Maret 2026 menjelaskan bahwa remisi Idulfitri diberikan kepada 114 narapidana. Sementara itu, sebanyak 83 warga binaan lainnya memperoleh remisi khusus Nyepi. 

BACA JUGA:Ramadan di Lapas Kerobokan, Ratusan Warga Binaan Jalani Puasa dan Tarawih dengan Khidmat

Secara keseluruhan, hampir dua ratus warga binaan mendapat keringanan hukuman pada momentum hari besar keagamaan tahun ini.

Besaran pengurangan masa tahanan yang diberikan bervariasi. Paling sedikit sekitar 15 hari, tergantung pada masa pidana dan penilaian perilaku masing-masing narapidana selama menjalani hukuman.

Untuk penerima remisi Idulfitri, kasus yang mendominasi berasal dari perkara narkotika dengan jumlah 43 orang. 

Selain itu, ada juga narapidana kasus pencurian sebanyak 41 orang, perlindungan anak 9 orang, penggelapan 6 orang, serta beberapa kasus lain seperti pembunuhan, penganiayaan, penipuan, hingga pelanggaran ITE dan lalu lintas.

Sementara itu, pada remisi khusus Nyepi, kasus narkotika juga menjadi yang paling banyak, yakni 35 orang. Disusul kasus pencurian 23 orang dan perlindungan anak 18 orang. Selebihnya berasal dari perkara pembunuhan, penggelapan, dan penganiayaan.

BACA JUGA:Betharma Kalensun Dampingi Warga Binaan Lapas Bangli Lewat Penyuluhan “Merubah Cara Berpikir”

Bondan menegaskan bahwa pemberian remisi tidak dilakukan sembarangan. 

Salah satu syarat utama adalah narapidana telah menjalani masa pidana minimal enam bulan. Selain itu, mereka juga harus menunjukkan perilaku baik selama berada di dalam lapas.

Ia pun berharap, dengan adanya remisi ini, para warga binaan dapat menjadikannya sebagai motivasi untuk berubah menjadi lebih baik, baik selama menjalani sisa masa hukuman maupun ketika kembali ke tengah masyarakat nanti.

Sumber: