DPRD Buleleng Sahkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang Baru

DPRD Buleleng Sahkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang Baru

DPRD Buleleng menetapkan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah-Humas DPRD Buleleng-

Secara umum, seluruh fraksi sepakat bahwa sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM, menjadi kunci penting sebelum kebijakan ini diterapkan secara menyeluruh.

BACA JUGA:DPRD dan Pemprov Bali Genjot Raperda Disabilitas, Upaya Wujudkan Kesetaraan dan Keadilan Sosial

Dengan disahkannya perubahan Perda ini diharapkan kebijakan pajak dan retribusi di Kabupaten Buleleng dapat berjalan lebih efektif dan berkeadilan, sekaligus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Peraturan Daerah yang telah ditetapkan ini akan diajukan untuk proses verifikasi di tingkat pemerintah provinsi dan pusat sebelum nantinya dapat diimplementasikan secara penuh di daerah.

Sumber: