Simpan 10 Butir Ekstasi, Security di Denpasar Ditangkap Polisi
Tersangka Rio saat diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar.---Dok. Humas Polresta Denpasar
Selain itu, pelaku mengakui pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian kendaraan bermotor atau curanmor pada 2017.
Atas perbuatannya, Rio disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(*)
Sumber: