Admin Akun "Gejayan Memanggil" Ditangkap Polisi di Bali

Admin akun "Gejayan Memanggil", Syahdan Husein ditangkap polisi di Bali--Instagram, lensarakjat
Kombes Ade Ary Syam Indradi juga menetapkan enam tersangka lainnya, beberapa di antaranya Direktur dari Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rimansyah dan Khariq Anhar yang melakukan siaran langsung menggunakan akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat.
BACA JUGA:Ketika Luka Lama Menjadi Pola: Bagaimana CAT Membantu Penyintas KDRT Bangkit
Enam orang yang ditetapkan menjadi tersangka memiliki peran yang berbeda, ada yang dianggap memberikan ajakan yang menghasut, lalu ada yang memberikan cara pembuatan bom molotov sekaligus menjadi kurir untuk memberikan bom molotov tersebut saat berada di lapangan, dan ada yang bertugas untuk menyiarkan secara langsung aksi tersebut dan mengajak pelajar untuk turun ke jalan.
Hal ini mendapatkan banyak tanggapan dari warganet, banyak dari masyarakat yang tidak mempercayai keterlibatan mereka dan berharap untuk pihak kepolisian membebaskan mereka tetapi banyak masyarakat yang percaya dengan apa yang dilakukan dan menyayangkan tindakan mereka.
Sumber: