Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Provinsi Bali 18 September 2025, Ayo Merapat!

SIM Keliling di Provinsi Bali--instagram
DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Berikut adalah jadwal layanan SIM Keliling di Bali hari ini 18 September 2025 yang dibuka di sejumlah titik lokasi berbeda.
Oleh sebab itu, Polda Bali telah menyediakan layanan perpanjangan SIM bagi warga Bali dengan persyaratan sebagai berikut:
- Membawa E-KTP Asli dan fotocopy 2 lembar
- Membawa SIM asli yang masih aktif masa berlakunya dan fotocopy 2 lembar
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (Psikologi)
BACA JUGA:SIM Keliling Provinsi Bali 15 September 2025, Catat Jadwal dan Lokasinya!
"Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) SIM Keliling adalah layanan bergerak yang disediakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas), Ditlantas (Direktorat Lalu Lintas) Polda, atau Satlantas (Satuan Lalu Lintas) Polres, untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis tertentu di lokasi-lokasi strategis di luar kantor Satpas induk, seperti pusat perbelanjaan, taman kota, atau area publik lainnya," tulis Polri.
Jadi, SIM Keliling itu sebenarnya layanan dari polisi untuk mempermudah masyarakat yang mau perpanjang SIM, khususnya SIM A dan SIM C.
Jadi tidak perlu repot-repot ke kantor Satpas, cukup datang ke mobil layanan yang biasanya sudah disiapkan di titik tertentu.
Mobil ini keliling sesuai jadwal yang sudah ditentuin, misalnya di depan alun-alun, pasar, atau kantor pemerintahan.
Namun, ada beberapa hal tentang SIM Keliling yang harus kamu perhatikan, diantaranya:
- Hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C (bukan pembuatan SIM baru).
- Pemohon tetap harus membawa syarat administrasi seperti KTP, SIM lama yang masih berlaku, serta surat keterangan sehat dan psikologi.
- Biayanya mengacu pada aturan resmi (PP No. 76 Tahun 2020).
- Jadwal dan lokasi SIM Keliling diumumkan rutin oleh Polres maupun Ditlantas setempat.
BACA JUGA:Cek Jadwal Layanan SIM Keliling di Bali dan Sekitarnya Hari Ini 5 September 2025, Buruan Datang!
Biaya dan Lokasi SIM Keliling 18 September 2025 di Bali
Hari ini, layanan SIM Keliling beroperasi di dua kabupaten, yakni Badung dan Klungkung.
Sebagaimana yang sudah tertera sebelumnya, pemohon cukup membawa sejumlah persyaratan, seperti KTP elektronik beserta fotokopi, SIM lama yang masih berlaku berikut fotokopiannya, serta surat keterangan sehat dan psikologi.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020, tarifnya adalah:
- SIM A (mobil): Rp80.000
- SIM C (motor): Rp75.000
BACA JUGA:Nih Jadwal SIM Keliling di Bali dan Sekitarnya Hari Ini 26 Agustus 2025, Jangan sampai Telat!
Bila tes kesehatan maupun psikologi dilakukan di fasilitas kesehatan lain, besarannya bisa berbeda.
Sumber: