Satpol PP Buleleng Respons Aduan Warga Anak Punk Kedapatan Mengamen di Kawasan Catus Pata Peken Buleleng

Satpol PP Buleleng Tindak Lanjut Laporan Warga Gangguan Kamtibnas Anak Punk.--Pemkab Buleleng.
BULELENG, DISWAYBALI.ID - Empat anak punk asal Pekalongan diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng saat mereka kedapatan mengamen di kawasan Catus Pata Peken Buleleng.
Keempatnya diamankan Satpol PP berdasarkan laporan warga, hal itu diungkap Kasatpol PP Gede Arya Suardana.
"Atas laporan warga, tidak sampai 30 menit kami tindak lanjuti dengan mengirim tim Lagas ( Langsung Tanggap Tuntas) sebanyak 7 orang terjun ke lokasi Catus Pata trafic light jalan Gajah Mada Singaraja dengan mengamankan 4 orang anak punk dari Pekalongan sedang mengamen," terangnya pada Sabtu, 20 September 2025.
BACA JUGA:Makna Mendalam di Balik Lirik Lagu Rangga Cinta - Eva Celia dan Bilal Indrajaya
Kasat Arya menambahkan, berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2024 mengenai penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman, serta perlindungan masyarakat, tindakan tersebut dianggap melanggar aturan karena menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga.
"Inilah wujud partisipasi aktif masyarakat bersama pemerintah dalam mewujudkan kamtibnas. Siapapun, dimana pun di wilayah Kabupaten Buleleng silakan hubungi kami melalui kanal pengaduan atau media sosial resmi kami," ujarnya.
Diketahui, saat ini ada sebanyak 3 dari anak punk tidak membawa identitas diri atau KTP mereka, dan 1 orang membawa identitas.
BACA JUGA:XCMG Tampilkan Kendaraan Tambang Listrik di Construction dan Mining Expo 2025
Diketahui, keempatnya berasal dari Pekalongan Jawa Tengah.
Sementara, keempat anak punk tersebut didata di Dinas Sosial dan dititipkan di Rumah Singgah milik Dinas Sosial dengan barang bukti gitar.
Sumber: