Cara Lengkap Mengurus e-KTP yang Hilang atau Rusak, Ini Langkah Mudah yang Wajib Diketahui

Cara mengurus e-KTP hilang atau e-KTP rusak--freepik
DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Kalau sedang menghadapi masalah mengenai e-KTP hilang atau e-KTP rusak, jangan khawatir sudah ada cara mudah untuk mengurus e-KTP agar bisa segera diganti.
Proses mengurus e-KTP hilang atau e-KTP rusak sebenarnya sangat mudah jika kamu mengikuti prosedur resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Maka dari itu, jika kamu mengetahui cara mengurus e-KTP dengan benar maka kamu bisa dengan mudah mengganti kartu identitas yang hilang atau rusak tanpa adanya hambatan administrasi.
BACA JUGA:Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan via JMO
Ketika e-KTP hilang atau rusak banyak orang yang kebingungan untuk langkah pertama yang harus dilakukan. Begitu juga dengan permasalahan lain seperti foto yang buram atau laminasi yang sudah terkelupas, hal-hal seperti itu juga perlu diurus agar identitas tetap valid.
Berikut ini panduan yang harus diperhatikan untuk mengurus e-KTP yang hilang atau rusak.
Syarat mengurus e-KTP yang hilang atau rusak
Jika e-KTP hilang maka dokumen yang perlu dipersiapkan adalah, Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, fotokopi KK, fotokopi e-KTP lama (Jika ada), surat pengantar RT/RW.
Namun jika e-KTP rusak dokumen yang perlu dipersiapkan, siapkan e-KTP yang rusak sebagai bukti, fotokopi KK, surat pengantar RT/RW bila diperlukan.
Perlu diingat, untuk kasus e-KTP yang rusak tidak perlu membuat laporan ke polisi, cukup datang ke Dukcapil dengan membawa e-KTP yang rusak. Jika untuk kasus e-KTP yang hilang maka wajib untuk lapor ke polisi agar ada dokumen resminya.
BACA JUGA:Cara Bayar BPJS Kesehatan Mandiri Lewat Aplikasi Bank dan E-Wallet
Langkah-langkah mengurus e-KTP yang hilang atau rusak
- Jika kehilangan, maka harus ke kantor polisi terlebih dahulu untuk membuat surat kehilangan.
- Pastikan surat masih berlaku (Dua langkah di awal untuk mengurus e-KTP yang hilang, jika mengurus e-KTP yang rusak bisa lewatkan dua bagian ini).
- Bawa dokumen persyaratan ke kantor Dukcapil yang sesuai dengan domisili.
- Isi formulir permohonan.
- Petugas akan memverifikasi data. Jika data sudah terekam di sistem kamu tidak perlu ulang mengambil foto, sidik jari, dan tanda tangan (Kecuali jika ada perubahan data).
- e-KTP baru akan dicetak.
Melalui proses online sudah bisa untuk di beberapa daerah yang sudah tersedia layanan melalui online
- Di beberapa daerah, sudah tersedia layanan pencetakan ulang lewat aplikasi atau situs Dukcapil online atau aplikasi lokal (misalnya, aplikasi atau situs "Alpukat Betawi" untuk di daerah Jakarta).
- Pemohon dapat mengunggah dokumen persyaratan, lalu menunggu konfirmasi dan pengambilan e-KTP baru di lokasi yang ditentukan.
- Beberapa layanan memungkinkan cetak mandiri melalui mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) menggunakan pin atau barcode.
BACA JUGA:Haru & Tawa Warnai Dua Episode Perdana, Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Tampilkan Inovasi Luar Biasa
Catatan penting yang harus diingat
- Proses penggantian e-KTP yang hilang atau rusak idealnya dilakukan dalam 14 hari setelah kejadian agar tidak melanggar UU Administrasi Kependudukan.
- Umumnya e-KTP baru bisa jadi dalam 1 hari kerja apabila data lengkap dan sistem Dukcapil setempat mendukung.
- Jika domisili berbeda dari tempat asal (Misalnya, hilang saat di luar kota) kamu tetap bisa mengurus e-KTP di Dukcapil mana saja asalkan data kalian ada di sistem nasional.
- Pastikan tidak ada yang berubah dari data kalian agar proses lebih cepat.
- Simpan tanda terima pengajuan dan bukti identitas selama proses pencetakan.
Sumber: