'Broken Home' Sejak Usia 15 Tahun, Jadi Alasan WN Australia Konsumsi Hasis di Bali

Puridas Robinson, Sidang Perdana Kasus Narkotika di PN Denpasar-Diajeng Vayantri Dewi Divianta-
Warga Negara (WN) Australia, Puridas Robinson (40) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas kasus kepemilikan hasis. Untuk diketahui, Puridas dicokok Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) pada 29 Mei 2025, setelah kedapatan menerima kiriman narkotika (hasis) dari Amerika.
Saat penggeledahan di rumah terdakwa Puridas ditemukannya hasis seberat 87,31 gram neto. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Ni Putu Evy Widhiarini di ruang Sidang Kartika diketahui Terdakwa juga memesan hasis dari sebuah akun instagram dan membayarnya dengan kripto.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Puridas didakwa Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
BACA JUGA: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Ini Penjelasan Maxxs Group International
Hakim Ketua Ida Bagus Bamadewa Patiputra menyatakan sidang lanjutan akan dilaksanakan, Kamis 23 Oktober 2025 mendatang dengan agenda JPU menghadirkan saksi-saksi.
Usai menjalani persidangan terdakwa Puridas tak banyak bicara lalu meninggalkan ruangan sidang. Sementara itu, Bambang Purwanto Kuasa Hukum Terdakwa Puridas mengatakan kliennya memiliki latar belakang keluarga kurang harmonis menyebabkan dia sudah kecanduan narkoba sejak 15 tahun.
kliennya punya alasan dan dia menyadari hal yang dilakukannya tersebut adalah sebuah tindakan kriminal jadi dia meminta keringanan hukuman berupa rehabilitasi. Seperti yang tertuang dalam peraturan hukum narkotika Indonesia. Yang tertuang dalam UU Nomor 54 Tahun 2009 dari Pasal 103 barang siapa menggunakan narkoba bisa menjalani rehabilitasi di sebuah yayasan.
Sumber: