Tragis! Endang Sulastri, Pemilik Bar di Legian Ditemukan Tewas Digorok Suami Siri

Tragis! Endang Sulastri, Pemilik Bar di Legian Ditemukan Tewas Digorok Suami Siri

Pemilik bar di Legian yang ditemukan sudah tewas karena mendapatkan gorokan dari suami sirinya--

DENPASAR, DISWAYBALI - Peristiwa pembunuhan menggemparkan kawasan Legian pada Sabtu, 11 Oktober 2025. Korban merupakan pemilik bar di Legian yang ditemukan sudah tewas karena mendapatkan gorokan dari suami sirinya.

Sebelum ditangkap polisi, tersangka melarikan diri dari Bali dan terbang ke Bitung untuk menghindari kejaran polisi dan berhasil ditangkap polisi setelah melarikan diri ke Bitung, Sulawesi Utara.

Pembunuhan ini diyakini sebagai pembunuhan berencana karena diketahui beberapa barang dan sejumlah uang dilaporkan hilang maka dari itu dengan fakta tersebut, kemungkinan besar hukuman maksimal akan diberikan untuk pelaku.

BACA JUGA:Wisatawan Rusia Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Vila Bali

Endang Sulastri berusia 41 tahun merupakan seorang pengusaha yang memiliki bar sekaligus rental motor di daerah Legian, Kuta, dan Badung. Pada tanggal  11 Oktober 2025 di hari Sabtu pagi, korban sudah ditemukan tewas di kamar rumahnya.

Menurut penuturan kepolisian setempat, Endang Sulastri merupakan korban pembunuhan dari suami sirinya, Kamal Mopangga yang melakukan kejahatannya menggunakan pisau yang sudah disembunyikan di bawah bantalnya.

Menurut penyelidikan polisi, pembunuhan terjadi saat korban meminta tolong kepada pelaku untuk memijatnya agar tidurnya bisa nyenyak dan pelaku melihat itu sebagai kesempatan untuk melancarkan aksinya karena sebelumnya dikatakan rencana pelaku ingin menyerang korban saat sedang tidur.

Setelahnya pelaku langsung menggorok leher korban sebanyak tiga kali hingga tewas dan menurut pengakuan pelaku, Kamal sempat tidur bersama jasad istri sirinya selama semalam baru setelahnya dia pergi melarikan diri ke Bitung.

Sejauh ini diketahui motif dari pembunuhan berencana ini karena pelaku selalu menjadi dihina dan menjadi korban rasis dari sang korban hingga akhirnya muncul rencana pembunuhan.

BACA JUGA:Kasus WNA Australia di Bali, Jenazah Dipulangkan Tanpa Jantung, Rumah Sakit Bantah Adanya Pencurian Organ

Kamal Mopangga merupakan seorang karyawan di bar milik korban dan selama ini sang korban selalu protes dengan pelaku karena dianggap kinerjanya dalam bekerja yang kurang memuaskan dan itu adalah alasan lain yang pelaku gunakan untuk bisa menjalankan rencana pembunuhannya.

Keesokan harinya setelah membunuh korban, pelaku mengunci kamar korban dari luar dan meninggalkan jasadnya di kamar, sedangkan pelaku langsung melarikan diri dari polisi ke Bitung, Sulawesi Utara. Beberapa barang korban yang dibawa, yaitu kartu debit, laptop, dan sejumlah uang juga dilaporkan hilang. 

Pelaku ditangkap saat sudah berada di Bitung dan kedua betisnya ditembak oleh polisi karena diketahui sang pelaku mencoba kabur dari pengamanan polisi ditambah dengan tindakan kriminal yang dilakukan korban adalah pembunuhan yang bukan masuk sebagai kasus biasa.

Dengan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, maka Kamal Mopangga ditetapkan sebagai tersangka dengan pelaku yang akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sumber: