Adanya Dugaan Korupsi Alih Fungsi Tanah Tahura Ngurah Rai, Kejati Bali Naikkan Status Penyidikan

Adanya Dugaan Korupsi Alih Fungsi Tanah Tahura Ngurah Rai, Kejati Bali Naikkan Status Penyidikan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengumumkan akan adanya peningkatan status untuk kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan di Tahura ke tahap penyidikan--Instagram

DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada 20 Oktober 2025 ini mengumumkan akan adanya peningkatan status untuk kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan di Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai ke tahap penyidikan.

Kasus alih fungsi lahan taman hutan raya ini menjadi sorotan publik karena melibatkan 106 sertifikat hak milik yang diterbitkan di atas lahan negara yang seharusnya digunakan untuk kawasan konversi tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi dan hal ini berpotensi merugikan negara.

Kejati menilai bahwa langkah ini sebagai bentuk penanda baru untuk memulai langkah dalam upaya memberantas korupsi di wilayah Bali, khususnya terkait pengelolaan aset negara yang seharusnya dilindungi.

BACA JUGA:Desakan Reshuffle Kabinet Menguat, Iwel Sastra: Jaga Legitimasi dan Kepercayaan Publik Mendesak

Kepala Kejati Bali, I Ketut Sumedana, menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi dari berbagai instansi, termasuk Badan Pertahanan Nasional (BPN) dan Dinas Kehutanan.

Setelahnya Sumedana mengkaji sejumlah dokumen mengenai penerbitan sertifikat dan menganggap bahwa bukti permulaan yang ditemukan sudah cukup untuk menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

Dengan menaikkan status kasus membuat Kejati Bali akan melakukan upaya paksa, seperti pemanggilan paksa, penggeledahan, atau penyitaan jika memang dibutuhkan proses penyidikan yang lebih lanjut.

Kasus ini menarik perhatian publik karena sudah menyangkut alih fungsi lahan konservasi yang seharusnya dilindungi, tetapi ada dugaan lahan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi hingga komersial sehingga bisa menyebabkan kerugian kepada negara.

Selain itu permasalahan ini juga berpotensi adanya jaringan mafia tanah yang membuat Kejati Bali memfokuskan penyidikan ini untuk menelusuri siapa saja pihak yang pertama kali mendapatkan hak atas lahan tersebut.

BACA JUGA:Penyemprotan Eco Enzyme di TPA Bengkala: Langkah Nyata Peringati HUT ke-6 EEN dan Atasi Krisis Sampah

I Ketut Sumedana, selaku Kepala Kejati Bali tegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini sampai selesai dan akan menegakkan prinsip keadilan, serta memastikan aset negara dapat dikelola sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan resminya penetapan dari Kejati Bali mengenai kasus alih lahan ini ke tahap penyidikan membuat proses hukum terhadap pelaku dugaan korupsi di Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai kini sudah resmi berjalan.

Diharapkan agar masyarakat dan semua pihak yang terkait tetap mengikuti pengembangan kasus ini mengingat dampaknya tidak hanya akan merugikan negara, tetapi juga pada keberlanjutan kawasan konversi yang sangat penting bagi lingkungan dan ekosistem Bali.

Sumber: