Residivis Bobol Museum Lukisan Taman Ayun, Dua Karya Seni dan Ratusan Koin Raib

Residivis Bobol Museum Lukisan Taman Ayun, Dua Karya Seni dan Ratusan Koin Raib

Museum Lukisan Taman Ayun menjadi sorotan usai dua lukisan bersejarah dan ratusan uang koin dilaporkan telah hilang--Nusa Bali

DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Museum Lukisan Taman Ayun di Mengwi, Kabupaten Badung, Bali menjadi sorotan usai dua lukisan bersejarah dan ratusan uang koin dilaporkan telah hilang. 

Selama ini Museum Lukisan Taman Ayun selalu dikenal sebagai tempat budaya yang aman, tetapi kali ini harus dihadapkan dengan kasus residivispencurian yang diketahui dilakukan oleh seorang residivis.

Mengetahui laporan kehilangan dari Museum Lukisan Taman Ayun ini membuat pihak kepolisian segera bergerak cepat untuk menangkap pelaku pencurian yang merupakan seorang residivis asal Tabanan.

BACA JUGA:Polda Bali Gandeng 24 Konsulat Asing Bahas Pengawasan WNA dan Keamanan Pariwisata

Museum Lukisan Taman Ayun di Mengwi, Kabupaten Badung, Bali ramai dibicarakan setelah dilaporkan dibobol maling. Kasus pencurian di Museum Lukisan Taman Ayun ini membuat geger warga sekitar dan pihak museum yang tidak menyangka karena aset berharga berupa lukisan dan uang koin sudah raib.

Peristiwa pencurian di Museum Lukisan Taman Ayun terjadi pada hari Selasa 28 Oktober 2025 dini hari dan pertama kali ditemukan oleh petugas keamanan dengan kondisi beberapa bagian museum yang telah rusak.

Diketahui bahwa pelaku berhasil mengambil dua lukisan yang terpajang di galeri utama serta ratusan uang koin yang tersimpan di bawah patung Dewi Sri. Aksi pencurian di Museum Lukisan Taman Ayun ini sontak memicu kekhawatiran akan keamanan objek wisata budaya yang menjadi salah satu daya tarik utama di Badung.

Menurut laporan dari kepolisian, pelaku berinisial IKA berusia 42 tahun seorang residivis asal Tabanan. Pelaku mendatangi museum pada jam 00.00 WITA dan diketahui melompati pagar besi, baru setelahnya masuk ke dalam museum.

Pelaku mencuri 256 uang koin dan dua lukisan yang terpajang di tembok dengan nominal Rp 4 juta. Pelaku merupakan seorang residivis yang sebelumnya sudah dua kali masuk bui, pertama di tahun 2016 atas kasus pencurian dan divonis satu tahun penjara.

Lalu pencurian kedua dilakukan di tahun 2021 atas tindakan pengancaman dan berakhir divonis 1 tahun 3 bulan penjara. Namun saat ini pelaku sudah berhasil ditangkap oleh kepolisian saat pelaku berada di rumahnya daerah Tabanan.

BACA JUGA:Janjikan Bisa Masuk Polisi, Ibu Rugi Ratusan Juta Demi Loloskan Anak

Menurut penuturan dari Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti selaku PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung pelaku akan dipidana atas Pasal 363 Ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman 7 tahunn penjara.

Meskipun total kerugian dari barang curian tidak terlalu besar, tetapi kerugian moral dan kultural yang dialami oleh museum jauh leih besar karena sudah menyangkut atas benda-benda seni yang memiliki nilai sejarah yang tinggi. Sampai saat ini Museum Lukisan Taman Ayun masih dalam proses penyelidikan sehingga masih ditutup sementara.

Sumber: