Imigrasi Bali Deportasi WNA Prancis karena Visa Wisata Dipakai untuk Bekerja

Imigrasi Bali Deportasi WNA Prancis karena Visa Wisata Dipakai untuk Bekerja

Pihak imigrasi Bali secara tegas deportasi WNA Prancis dan membatalkan izin tinggalnya setelah melanggar aturan yang berlaku--freepik

DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Kasus penyalahgunaan izin tinggal kembali menjadi sorotan di Bali setelah pihak imigrasi Bali secara tegas deportasi WNA Prancis dan membatalkan izin tinggalnya setelah melanggar aturan yang berlaku.

WNA Prancis tersebut diketahui menggunakan visa wisata yang semestinya hanya digunakan untuk wisata atau kegiatan sosial dan bisnis ringan, tetapi justru digunakan untuk menjalankan pekerjaan profesional di sebuah klub di daerah Kuta.

Sebagai bagian dari pengawasan ketat, Imigrasi Bali, Ngurah Rai juga memberlakukan penangkalan agar WNA Prancis yang terkait tidak bisa langsung kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

BACA JUGA:Melanggar Izin Tinggal, Empat WN Vietnam Dideportasi dari Bali Usai Ketahuan Jadi Terapis Spa Ilegal

Seorang warga negara Prancis berinisial KJB berusia 32 tahun telah menjadi sorotan setelah pihak Kantor Imigrasi Ngurah Rai membatalkan izin tinggal dan mendeportasi WNA Prancis tersebut karena menggunakan visa wisata untuk bekerja.

KJB masuk ke Indonesia melalui Visa On Arrival (VoA) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 4 Oktober 2025 lalu. Namun kemudian KJB diketahui bekerja sebagai sales manajer di sebuah klub malam di Kawasan Kuta dengan pendapatan sekitar Rp 20 juta per bulan.

Sudah sesuai aturan jika ada pelanggaran untuk pemegang visa wisata tetapi justru digunakan untuk bekerja secara profesional maka akan ditindak tegas, seperti yang dikatakan langsung oleh Kepala Imigrasi Ngurah Rai.

Pemeriksaan dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas KJB yang datang ke Bali bukan hanya sekedar sebagai wisatawan. Lalu tim imigrasi bergerak untuk mencari tahu dan memeriksa KJB pada 27 Oktober 2025 hingga akhirnya terungkap visa wisata telah disalahgunakan.

Atas dasar itu, pihak imigrasi membatalkan izin tinggal KJB dan segera dipulangkan ke Prancis melalui rute Denpasar-Bangkok-Paris pada 27 Oktober 2025. Diketahui selain menerima deportasi dari pihak imigrasi KJB juga dikenakan penangkalan agar tidak bisa kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan Pasal 102 UU No. 6 Tahun 2011.

BACA JUGA:Remaja Ditikam di Gianyar, Pelaku Asal Karangasem Dibekuk Kurang dari 12 Jam

Kasus yang terjadi saat ini terhadap KJB bukan kali pertama dialami oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai, sebelum ini terdapat WNA asal Vietnam yang juga dideportasi karena menyalahgunakan visa wisata.

Selain itu, sebelumnya juga banyak kasus yang serupa terjadi di Bali, sejak 1 Januari 2025 hingga 2 November diketahui sudah terdapat 257 orang asing yang dideportasi karena pelanggaran izin tinggal. Negara asal terbanyak, terdapat Rusia, Amerika Serikat, dan Australia.

Sumber: