Sah, Perda Bale Kertha Adhyaksa Akan Berlaku Awal Januari 2026
DPRD Mengesahkan Raperda Bale Kertha Adhyaksa ke Perda Bali dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali -Diajeng Vayantri Dewi Divianta-
DPRD Bali menetapkan Bale Kerta Adhyaksa menjadi Perda Provinsi Bali (Keputusan DPRD Bali Nomor 16 Tahun 2025) tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Bale Kerta Adhyaksa di Bali menjadi Peraturan Daerah.
Penetapan Perda ini juga bertepatan hari jadi ke-67 Provinsi Bali, sehingga menjadi kado untuk masyarakat Bali sebagai penguatan lembaga desa adat di dalam penyelesaian masalah melalui keadilan restoratif berbasis hukum adat.
Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack memastikan Peraturan Daerah (Perda) Bale Kerta Adhyaksa Desa Adat di Bali tidak akan tumpang tindih dengan aturan lembaga lain.
BACA JUGA: Lima Tersangka Diamankan, Polsek Nusa Penida Paparkan Hasil Pengungkapan Kasus 2025
Menurutnya, pembahasan perda ini sempat dilakukan penyelarasan dengan Majelis Desa Adat (MDA) karena di dalamnya tercantum nama desa adat.
"Sebuah institusi yang berdiri sendiri yang urusannya nanti berhubungan dengan kertha desa yang ada di desa adat. Di dalam perda tidak melibatkan MDA Bali. Tidak ada tumpang tindih," kata Dewa Jack di kantor DPRD Bali, Jumat 14 November 2025.
Dewa Jack berharap keberadaan perda ini diharapkan dapat mencegah permasalahan di tingkat desa mencuat ke permukaan.
Sumber: