Pria di Bali Menjambret Demi Biaya Pulang Menengok Anak Sakit
pria asal Bekasi yang berusia 24 tahun mengaku nekat merampas handphone iPhone karena ingin menjenguk anaknya sakit--
DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Kasus penjambretan yang terjadi di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat, Bali menyita perhatian publik setelah polisi yang mengungkap motif di balik terjadinya penjambretan.
Diketahui pria asal Bekasi yang berusia 24 tahun mengaku nekat merampas handphone iPhone dari tangan perempuan karena sedang dalam keadaan terdesak kebutuhan yang ingin menjenguk anaknya sakit.
Peristiwa penjambretan itu sendiri terjadi pada pukul lima pagi, disebutkan bahwa pelaku merasa tertekan dan merasa terdesak dengan kondisi anaknya yang sakit. Pada akhirnya pelaku langsung berhadapan dengan tindak tegas polisi yang sebelumnya sedang berusaha untuk melarikan diri.
BACA JUGA:Karma Kandara Hadirkan Gala Venetian Dreams Sambut 2026
Seorang pria berinisial MA (24) asal Bekasi, Jawa Barat yang ditangkap oleh polisi setelah nekat menjambret ponsel milik wanita di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat. Dalam pengakuannya kepada pihak kepolisian, pelaku terpaksa melakukan kejahatan untuk mengumpulkan uang agar bisa kembali ke kampung halaman dan menjenguk anaknya yang sakit.
Menurut keterangan dari Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi yang mengatakan bahwa insiden terjadi pada pukul 05.20 WITA. Saat itu korban MIB (21) sedang berjalan kaki untuk menuju tempat kerjanya dan tiba-tiba MA menarik tas milik MIB tetapi aksinya gagal dijalankan.
Lalu dengan aksi mengambil tas yang gagal MA langsung berusaha mengambil ponsel milik MIB yang sedang digenggam oleh korban dan langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor yang diketahui berjenis Honda Beat.
Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Barat dan menyebutkan jumlah kerugian yang dialami sebesar Rp 5.500.000. Setelahnya pihak Kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan menulusuri jejak sepeda motor pelaku yang saat itu sedang menggunakan pelat nomor palsu.
Sampai akhirnya pihak Kepolisian berhasil menangkap pelaku yang berada di Kawasan Denpasar Selatan setelah pihak Kepolisian berhasil memperoleh informasi dari patroli dan kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.
BACA JUGA:Imbauan Keras Polda Bali, WNA Tidak Boleh Mengendarai Motor Sendiri jika Tidak Mahir
Saat sedang melakukan pengembangan pencarian barang bukti, pelaku berusaha melarikan diri yang membuat pihak keamanan memberikan tindakan tegas terukur, yaitu penembakan di bagian kaki untuk menghentikan pelaku melarikan diri.
Dan hasil penangkapan, Kepolisian berhasil mendapatkan satu unit ponsel iPhone 11 milik korban dan juga sepeda motor Honda Beat beserta plat nomor palsu. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa sang pelaku berniat untuk menjual hasil curiannya.
Hal itu dilakukan karena pelaku membutuhkan biaya untuk bisa pulang ke kampung halamannya ditambah tekanan karena mengetahui anaknya yang sedang sakit. Pelaku mengakui kondisi keluarga dan keterbatasan ekonomi menjadi faktor pendorong untuk MA untuk melakukan tindakan nekat seperti itu karena merasa tidak punya pilihan lain di tengah kesulitan finansial.
Atas perbuatannya, MA kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP (Pencurian) yang bisa dikenakan hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Sumber: