Monyet Ekor Panjang Dilarang Dipelihara di Bali, Koster: Segera Serahkan ke BKSDA
Ilustrasi monyet ekor panjang-Freepik-
DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Pemerintah Provinsi Bali resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait perlindungan satwa liar.
Melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 19 Tahun 2025, Gubernur Wayan Koster mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara monyet ekor panjang (Macaca fascicularis). Edaran tersebut dipublikasikan pada Kamis, 27 November 2025.
Dalam imbauannya, Koster menegaskan bahwa monyet ekor panjang termasuk satwa liar yang masuk kategori Appendix II CITES, sehingga pemanfaatan maupun perdagangannya harus berada dalam pengawasan ketat.
BACA JUGA:Pemkab Badung Apresiasi 50 Entitas Berprestasi di Mangupura Award 2025
Selain rentan terhadap eksploitasi, satwa ini juga dikenal sebagai salah satu penyebar rabies, sehingga dianggap tidak aman jika dipelihara di lingkungan rumah tangga.
Koster meminta seluruh elemen pemerintahan mulai dari tingkat kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa dan kelurahan ikut membantu menyosialisasikan edaran tersebut.
Ia secara khusus menyampaikan pesan kepada masyarakat adat Bali agar aturan itu dimasukkan ke dalam awig-awig atau perarem sesuai mekanisme desa adat.
Melalui penguatan aturan lokal, diharapkan praktik perburuan maupun pemeliharaan monyet liar dapat dihentikan.
Selain melarang kepemilikan, pemerintah provinsi juga menekankan bahwa pertunjukan topeng monyet tidak lagi diperbolehkan.
BACA JUGA:Bocah 4 Tahun di Mengwitani Terseret Arus Irigasi, Ditemukan Meninggal 1,2 Km dari Lokasi Awal
Koster meminta adanya pendataan dan pengawasan terhadap perdagangan monyet ekor panjang, baik di pasar hewan, toko satwa, maupun pergerakan antarpulau.
Bagi warga yang saat ini masih memelihara monyet ekor panjang, Koster mengarahkan agar hewan tersebut diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali untuk ditangani secara profesional.
Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 telah ada 30 ekor monyet ekor panjang yang diserahkan masyarakat.
Satwa-satwa tersebut kemudian menjalani proses rehabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
Sumber: