Pelaku Begal Disertai Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswa Diciduk Polresta Tabanan

Pelaku Begal Disertai Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswa Diciduk Polresta Tabanan

Pelaku pembegalan disertai dengan pelecehan seksual berinisial VAP (25) berhasil diciduk polisi, usai korban yang merupakan mahasiswa melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar.--Istimewa

DENPASAR, DISWAY.ID – Pelaku pembegalan disertai dengan pelecehan seksual berinisial VAP (25) berhasil diciduk polisi, usai korban yang merupakan mahasiswa melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laurens Rajamangapul Haselo mengatakan bahwa korban berinisial GP tidak hanya dibegal. Namun juga mendapatkan pelecehan seksual.

“Tersangka adalah pelaku pencurian dan kekerasan dengan melakukan penganiayaan dan melakukan pelecehan seksual terhadap korban,” ujarnya dikutip Rabu, 21 Mei 2025.

BACA JUGA:Petugas Lapas Kelas IIB Tabanan Bakal Dilatih Judo: Biar Kuat!

BACA JUGA: Jadwal Layanan SIM Keliling Bali Hari Ini 21 Mei 2025, Cek Lokasi dan Syaratnya

Kompol Laurens pun membeberkan detik-detik terjadinya aksi pembegalan dan pelecehan seksual tersebut. Kejadian bermula saat korban sedang menunggu bus di Jalan Kampus Unud, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Selasa, 13 Mei 2025.

Pelaku yang melintas dengan kendaraan roda dua itu modusnya menawarkan jasa ojek, namun korban hanya menoleh. Kemudian, pelaku memarkirkan kendaraannya dan menghampiri korban.

Setelah itu, tiba-tiba saja pelaku mengeluarkan dan menodongkan pisau. Korban kemudian diseret ke semak-semak dan pelaku melakukan pemukulan berkali-kali ke wajah GP.K

Tak berhenti di situ, pelaku juga melakukan aksi bejatnya dengan meraba bagian sensitif korban. VAP  juga meminta kode password M-banking untuk mengambil uang korban sejumlah Rp 500 ribu.

BACA JUGA:Stefano Cugurra Sedih Pisah dengan Bali United: Klub yang Saya Suka Dalam Bekerja!

BACA JUGA:Stefano Cugurra Berpisah dengan Bali United, Kenang Perjalanan dari Masa Awal Hingga Jadi Juara

“Setelah kami cek, uang yang diambil itu digunakan Qris deposito di salah satu situs judi online sebanyak Rp 500 ribu. Setelah itu, pelaku mengambil handphone, dompet dan melarikan diri meninggalkan korban di TKP,” jelasnya.

“Korban sempat dipukul waktu itu, karena di pipi korban juga kena pukul pada saat waktu dibekap. Kemudian. ada beberapa bekas pisau di leher,” sambung Kompol Laurens.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tindak pencurian dengan kekerasan dan pidana penjara paling lama 9 tahun. Kemudian pelaku juga dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan dengan kekerasan dan paling lama pidana 9 tahun.

Sumber: