Berkas Perkara Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani Sudah P21, Dibenarkan Kejati DKI Jakarta

Berkas Perkara Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani Sudah P21, Dibenarkan Kejati DKI Jakarta

Berkas perkara Nikita Mirzani dan sahabatnya, Ismail Marzuki alias Mail atas dugaan kasus pemerasan yang dilaporkan oleh Reza Gladys sudah dinyatakan lengkap alias P21.--Istimewa

DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Berkas perkara Nikita Mirzani dan sahabatnya, Ismail Marzuki alias Mail atas dugaan kasus pemerasan yang dilaporkan oleh Reza Gladys sudah dinyatakan lengkap alias P21.

Hal tersebut dibenarkan oleh Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syahron Hasibuan.

BACA JUGA:Profil Monica Kezia Sembiring, Pemenang Miss World 2025: Pesona, Prestasi, dan Misi Kemanusiaan

Berdasarkan keterangan Syahron Hasibuan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan berkas perkara Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki dinyatakan P21 pada tanggal 28 Mei 2025 lalu.

"Rabu tanggal 28 Mei 2025 Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas lengkap atau P21," ujar Syafron saat dihubungi awak media, Senin 2 Juni 2025.

Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki rencananya akan dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada pukul 13:00 WIB.

"(Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki dipindah) jam 1 ke Kejati," ujarnya.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Gugat Wanprestasi Senilai Rp100 M, Reza Gladys Tak Terima

Sebagaimana diketahui, persoalan Nikita Mirzani dengan dokter Reza Gladys bermula dari Nikita memberikan ulasan negatif terhadap produk skincare milik Reza.

Nikita menyampaikannya lewat siaran langsung di TikTok pada November 2024. Reza merasa nama baik dan bisnisnya tercemar karena ulasan tersebut.

Pada 13 November 2024, asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra, diduga menghubungi Reza lewat pesan WhatsApp. Mail diduga menyampaikan ancaman dan meminta uang sebesar Rp 5 miliar agar Nikita tidak terus memberikan ulasan negatif.

Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik pada 3 Desember 2024. Reza mengaku sudah mentransfer uang Rp 4 miliar kepada Nikita. Uang itu dikirimkan secara bertahap.

Nikita dan Mail dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nikita dan Mail ditahan sejak 4 Maret 2025.

Sumber: