Kabar Gembira untuk Para ASN: Gaji Ke-13 Sudah Mulai Cair, Cek Disini!

Kabar Gembira untuk Para ASN: Gaji Ke-13 Sudah Mulai Cair--Disway.id
DENPASAR, DISWAY.ID – Kabar gembira untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK serta prajurit TNI maupun Personel Polri berikut pensiunannya. Sebab, pemerintah mulai melakukan pencairan gaji ke-13 pada hari ini, Senin, 2 Juni 2025.
Pencairan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Penerima Pensiunan dan Tunjangan Tahun 2025, serta surat edaran Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Corporate Secretary TASPEN, Henra mengatakan, proses pembayaran gaji ke-13 bagi para pensiunan itu akan dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentifikasi ulang. Sehingga, peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.
BACA JUGA:Ini Daftar Libur dan Tanggal Merah di Juni 2025, Catat!
“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujarnya dalam keterangan pers.
Besaran Gaji Ketiga Belas ditentukan berdasarkan komponen penghasilan pada Mei 2025, yang meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, serta tambahan penghasilan.
Gaji tersebut tidak dipotong untuk iuran maupun kredit pensiun, kecuali pemotongan pajak penghasilan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Cek Jadwal Layanan SIM Keliling di Bali Hari Ini 2 Juni 2025 Lengkap Persyaratan, Lokasi di Badung!
BACA JUGA:Jadwal Sholat di Bali dan Sekitarnya Hari Ini Senin 2 Juni 2025, Cek Selengkapnya!
Perlu diketahui, komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum dan tunjangan kinerja.
Adapun rincian besaran gaji PNS ke-13 dengan kisaran berikut ini:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp31.474.800,00
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan
Sumber: