Barengan Nikita Mirzani, Berkas Perkara Vadel Badjideh Dinyatakan P21 oleh Polres Jaksel

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih resmi menyatakan bahwa berkas perkara atas nama Vadel Badjideh telah dinyatakan lengkap (P21).--
DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih resmi menyatakan bahwa berkas perkara atas nama Vadel Badjideh telah dinyatakan lengkap (P21).
Kompol Murodih mengatakan Vadel Badjideh tak lama lagi akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk menjalani persidangan.
"Untuk kasus itu, memang dalam waktu dekat ini akan kita limpahkan ke Kejaksaan," ujar Kompol Murodih, Senin 2 Juni 2025.
Menariknya, keputusan ini diumumkan bersamaan dengan berkas perkara artis kontroversial Nikita Mirzani , yang juga tengah menghadapi proses hukum Reza Gladys atas dugaan pemerasan dan pencucian uang.
Kasus yang Menjerat Vadel
Vadel Badjideh, sebelumnya dilaporkan Nikita Mirzani atas dugaan persetubuhan dan pelecehan seksual terhadap Laura Meizani. Korban mengklaim mengalami kehamilan dan terpaksa sampai menggugurkan kandungan.
Kasus ini telah disebutkan sejak akhir tahun 2023 dan sempat menarik perhatian publik karena Vadel dikenal aktif di media sosial sebagai dancer.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Jatuh Sakit Usai Berkas Perkara Pemerasan Dinyatakan P21, Proses Pelimpahan Ditunda
Pernyataan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Vadel, Ariyanto, mengatakan bahwa kliennya akan mengikuti proses hukum dengan kooperatif dan tetap berharap agar publik tidak menghakimi sebelum ada putusan pengadilan.
“Vadel menghormati proses hukum yang berjalan. Kami akan membuktikan bahwa ada konteks lain dalam peristiwa itu yang belum dipahami masyarakat secara menyeluruh,” katanya kepada awak media.
Sebagai informasi, Vadel Badjideh mulai ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan setelah jadi tersangka tindak asusila terhadap Laura Meizani pada 13 Februari 2025.
Vadel dikenakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak atas sangkaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang ancaman penjaranya sampai 15 tahun.
Sumber: