Nikita Mirzani Jatuh Sakit Usai Berkas Perkara Pemerasan Dinyatakan P21, Proses Pelimpahan Ditunda

Nikita Mirzani jatuh sakit usai berkas perkara dugaan pemerasan telah dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal tersebut ungkap oleh Kasie Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syahron Hasibuan.--Hasyim Ashari
DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Nikita Mirzani jatuh sakit usai berkas perkara dugaan pemerasan telah dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal tersebut ungkap oleh Kasie Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syahron Hasibuan.
Syahron Hasibuan menjelaskan kondisi Nikita Mirzani saat ini tengah dirawat di Rumat Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Oleh karena itu, kata Syahron, proses pelimpahan tersangka ke pengadilan terpaksa ditunda.
"Untuk tahap 2 ini masih menunggu kabar dari JPU-nya karena informasi antara koordinasi penyidik dengan penuntut umum bahwasannya informasinya Nikitanya itu lagi dalam proses dirawat, di Rumah Sakit Polri," ujar Syahron kepada awak media, Senin 2 Juni 2025.
BACA JUGA:Berkas Perkara Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani Sudah P21, Dibenarkan Kejati DKI Jakarta
"Penuntut umum belum bisa memastikan kapan, karena penuntut umum juga kan harus, proses penyerahan tersangka dan barang bukti itu kan harus kondisinya sehat, sehingga bisa dimintakan pertanggung jawaban pidananya," tambahnya.
Lebih lanjut, Syahron Hasibuan menjelaskan bahwa proses penahanan Nikita Mirzani dan sahabatnya, Ismail Marzuki alias Mail kembali diperpanjang sela 30 hari. Itu artinya, penahanan akan sampai pada tanggal 2 Juli 2025.
"Ada penahanannya kan, ini kan perpanjangan lagi 2 Juni sampai 2 Juli, informasi terakhir. Jadi dari perpanjangan ke-2 atau ke-3 saya nggak bisa pastikan. Tapi itu dipastikan perpanjangan penahanan," tutur Syahron.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Gugat Wanprestasi Senilai Rp100 M, Reza Gladys Tak Terima
Sebagaimana diketahui, persoalan Nikita Mirzani dengan dokter Reza Gladys bermula dari Nikita memberikan ulasan negatif terhadap produk skincare milik Reza. Nikita menyampaikannya lewat siaran langsung di TikTok pada November 2024. Reza merasa nama baik dan bisnisnya tercemar karena ulasan tersebut.
Pada 13 November 2024, asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra, diduga menghubungi Reza lewat pesan WhatsApp. Mail diduga menyampaikan ancaman dan meminta uang sebesar Rp 5 miliar agar Nikita tidak terus memberikan ulasan negatif.
Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik pada 3 Desember 2024. Reza mengaku sudah mentransfer uang Rp 4 miliar kepada Nikita. Uang itu dikirimkan secara bertahap.
Nikita dan Mail dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nikita dan Mail ditahan sejak 4 Maret 2025.
Sumber: