Berkas Perkara Dinyatakan P21, Masa Tahanan Nikita Mirzani Diperpanjang Lagi Selama 30 Hari hingga 2 Juli 2025

Masa tahanan Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki diperpanjang kembali selama 30 hari hingga 2 Juli 2025. Kepastian itu dibenarkan oleh Kasie Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syahron Hasibuan.--Disway Grup
DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Berkas perkara Nikita Mirzani dan sahabatnya, Ismail Marzuki atas dugaan pemerasan dan Tindak Pencucian Uang (TPPU) laporan Reza Gladys sudah dinyatakan lengkap alias P21.
Dengan demikian, masa tahanan Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki diperpanjang kembali selama 30 hari hingga 2 Juli 2025. Kepastian itu dibenarkan oleh Kasie Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syahron Hasibuan.
"Kan ada penahanannya kan, ini kan perpanjangan lagi 2 Juni sampai 2 Juli, informasi terakhir. Jadi dari perpanjangan ke-2 atau ke-3 saya nggak bisa pastikan," ujar Syahron Hasibuan kepada awak media, Senin 2 Juni 2025.
BACA JUGA:Barengan Nikita Mirzani, Berkas Perkara Vadel Badjideh Dinyatakan P21 oleh Polres Jaksel
Tahap 2 Segera Dilakukan
Setelah dinyatakan P21, proses hukum kini memasuki tahap II, yakni pelimpahan Nikita sebagai tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan. Proses ini menjadi tahap akhir sebelum kasus dilimpahkan ke meja hijau untuk disidangkan.
Namun sayangnya, proses tahap 2 terpaksa ditunda lantaran Nikita Mirzani jatuh sakit dan tengah dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Untuk tahap 2 ini masih menunggu kabar dari JPU-nya karena informasi antara koordinasi penyidik dengan penuntut umum bahwasannya informasinya Nikitanya itu lagi dalam proses dirawat, di Rumah Sakit Polri," ujar Syahron.
"Penuntut umum belum bisa memastikan kapan, karena penuntut umum juga kan harus, proses penyerahan tersangka dan barang bukti itu kan harus kondisinya sehat, sehingga bisa dimintakan pertanggung jawaban pidananya," tambahnya.
BACA JUGA:Barengan Nikita Mirzani, Berkas Perkara Vadel Badjideh Dinyatakan P21 oleh Polres Jaksel
Sebagaimana diketahui, persoalan Nikita Mirzani dengan dokter Reza Gladys bermula dari Nikita memberikan ulasan negatif terhadap produk skincare milik Reza. Nikita menyampaikannya lewat siaran langsung di TikTok pada November 2024. Reza merasa nama baik dan bisnisnya tercemar karena ulasan tersebut.
Pada 13 November 2024, asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra, diduga menghubungi Reza lewat pesan WhatsApp. Mail diduga menyampaikan ancaman dan meminta uang sebesar Rp 5 miliar agar Nikita tidak terus memberikan ulasan negatif.
Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik pada 3 Desember 2024. Reza mengaku sudah mentransfer uang Rp 4 miliar kepada Nikita. Uang itu dikirimkan secara bertahap.
Nikita dan Mail dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nikita dan Mail ditahan sejak 4 Maret 2025.
Sumber: