Paten! Pemprov Bali Raih Opini WTP ke-12 Berturut-turut

Paten! Pemprov Bali Raih Opini WTP ke-12 Berturut-turut

Penyerahan itu pun secara langsung diterima oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster. --Pemprov Bali

DENPASAR, DISWAYBALI.ID -- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) melalui Anggota II Daniel Lumban Tobing, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024, berupa Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Penyerahan itu pun secara langsung diterima oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster

Pemberian Opini WTP ke-12 secara berturut-turut itu, berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Kamis, 5 Juni 2025.

Rapat paripurna turut dihadiri Pimpinan DPRD Bali, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bali, sejumlah Anggota DPR-RI dan DPD-RI, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, serta sejumlah Bupati dan Wali Kota se-Bali.

BACA JUGA:Simak Prakiraan Cuaca di Bali dan Sekitarnya Hari Ini 5 Juni 2025 dari BMKG, Prediksi Bakal Cerah Berawan!

BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Bali dan Sekitarnya Hari Ini 5 Juni 2025, Buka di Polres Badung dan Bangli!

Menurut Daniel, opini WTP yang diberikan didasarkan pada hasil pemeriksaan atas laporan keuangan dan sistem pengendalian intern yang memadai. 

Pemeriksaan juga mencakup aspek kepatuhan terhadap perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Meski demikian, kata Daniel, BPK tetap memberikan beberapa catatan dan rekomendasi.

Yakni terkait dua hal yaitu Realisasi Belanja Barang dan Jasa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Pungutan Wisatawan Asing (PWA).

“Realisasi Belanja Barang dan Jasa BOS melebihi anggaran yang telah ditetapkan pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebesar Rp49,15 milyar,” tuturnya.

BACA JUGA:17 Daftar Lokasi Sholat Idul Adha 2025 Versi Muhammadiyah Bali, Cek Informasinya di Sini!

BACA JUGA:Ada Tiga Kasus Positif Covid-19 Terjadi di Bali sejak Januari-Juni 2025, Warga Diimbau Tingkatkan Prokes

“Kemudian potensi pendapatan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang belum sepenuhnya tercapai, pengelolaan data dan rekonsiliasi yang belum memadai, serta penggunaan dana dari hasil PWA yang belum jelas,” sambung Daniel.

Sumber: