IUP 4 Perusahaan Tambang Nikel Dicabut Pemerintah, Warga Raja Ampat Teriak: Alam Kami Baik-Baik Saja!
Meski pemerintah telah mencabut izin empat perusahaan tambang, sejumlah warga Raja Ampat, khususnya di Pulau Gag justru menyatakan keberatan terhadap keputusan tersebut.--Istimewa
DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Pemerintah Indonesia resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada Selasa 10 Juni 2025 di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Langkah ini diambil setelah munculnya penolakan luas dari masyarakat, aktivis lingkungan, dan pemerintah daerah terhadap aktivitas pertambangan di kawasan yang dikenal sebagai kawasan konservasi laut terbaik di dunia tersebut.
Perusahaan yang Izin Usahanya Dicabut
Empat perusahaan tambang nikel yang izin usahanya dicabut adalah:
1. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) – Beroperasi di Pulau Kawe dengan luas konsesi 5.922 hektare.
2. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) – Beroperasi di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun dengan luas konsesi 2.193 hektare.
3. PT Anugerah Surya Pratama (ASP) – Beroperasi di Pulau Manuran dengan luas konsesi 1.173 hektare.
4. PT Gag Nikel (GN).
BACA JUGA:Kementerian Agama Umumkan Ada 3 Jamaah Haji Asal Bali Meninggal Dunia
Reaksi Warga Raja Ampat: “Alam Kami Baik-Baik Saja!”
Meski pemerintah telah mencabut izin empat perusahaan tambang, sejumlah warga Raja Ampat, khususnya di Pulau Gag justru menyatakan keberatan terhadap keputusan tersebut.
Mereka menilai bahwa keberadaan PT Gag Nikel memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat setempat.
Tampak juga seorang perempuan Papua mempertanyakan keaslian dan integritas massa pendukung tersebut. Ia dengan tegas menyatakan jika sebagian demonstran bukanlah penduduk asli Raja Ampat dan diduga merupakan massa bayaran.
“Raja Ampat baik-baik saja, Ini kah perempuan pesisir yang teriak-teriak? Penduduk asli Raja Ampat kah?” kata salah satu pendemo perempuan, dikutip Selasa 10 Juni 2025.
Tindakan Pemerintah: Evaluasi dan Pengawasan Ketat
Sumber: