Ketua MUI Sebut Sekolah Gratis Buat Swasta Berpotensi Jadi Beban: Pemerintah Harus Tanggung Biaya

Ketua MUI Sebut Sekolah Gratis Buat Swasta Berpotensi Jadi Beban: Pemerintah Harus Tanggung Biaya

Ketua MUI Bidang Pendidikan dan Kaderisasi KH Abdullah Jaidi mengomentari tentang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pendidikan gratis bagi swasta.--Majelis Ulama Indonesia

DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Ketua MUI Bidang Pendidikan dan Kaderisasi KH Abdullah Jaidi mengomentari tentang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pendidikan gratis bagi swasta.

Menurut KH Abdullah, keputusan MK tersebut berpotensi menjadi beban swasta, apabila pemerintah tidak menanggung biayanya dari APBN.

"Semestinya pendidikan dan kesehatan gratis dan ditanggung pemerintah," kata Abdullah dikutip dari laman resmi MUI, Kamis 12 Juni 2025.

"Karena keputusan MK tersebut beban buat sekolah swasta, kecuali ditanggung pemerintah," ungkapnya.

BACA JUGA:Gubernur Koster Heran saat Dengar Ada 100 Orang Kena PHK, Padahal Pajak Hotel Naik Hingga 90 Persen

Lebih lanjut, Kiai Jaidi menyampaikan, keputusan MK tersebut masih akan dibicarakan oleh menteri keuangan dan pihak terkait bersama DPR.

"Karena pemerintah harus menyediakan anggarannya. Karena APBN sudah ada ketentuannya tiap kementerian," ujarnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menggratiskan pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan di sekolah negeri maupun swasta. 

Keputusan ini diumumkan dalam sidang pembacaan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 oleh Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025. 

BACA JUGA:Usai Dilibas Jepang, Patrick Kluivert Sebut Ada Perbedaan Level Antara Timnas Indonesia dan Samurai Biru 

Putusan ini merespons adanya multitafsir dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). 

MK menilai frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" yang selama ini diterapkan hanya untuk sekolah negeri telah menciptakan kesenjangan dan diskriminasi bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa banyak siswa terpaksa bersekolah di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri. 

BACA JUGA:Dorong Kemajuan Sepakbola Indonesia, BTN Jadi Sponsor Tiga Klub Liga 1 Nasional

Sumber: