Puluhan Simpatisan Gerindra Bali Ramai-Ramai Polisikan Made Suryana, Apa Alasannya?

Puluhan Simpatisan Gerindra Bali Ramai-Ramai Polisikan Made Suryana, Apa Alasannya?

Puluhan simpatisan Partai Gerindra beramai-ramai mendatangi Markas Besar Kepolisian Daerah Bali untuk melaporkan Made Suryana Perbekel Baturiti, Tabanan, Bali.--Diajeng Vayantri Dewi

TABANAN, DISWAYBALI.ID - Puluhan simpatisan Partai Gerindra beramai-ramai mendatangi Markas Besar Kepolisian Daerah Bali untuk melaporkan Made Suryana Perbekel Baturiti, Tabanan, Bali.

Bukan tanpa alasan mereka melaporkan Perbekel (Kepala Desa) Baturiti itu ke pihak kepolisian.

Sebelumnya diduga sang kepala desa dalam sebuah rekaman video nampak memberikan statemen yang dianggap provokatif, membuat Gerindra Bali mengambil tindakan hukum.

BACA JUGA:Pemprov Bali dan Jakarta Sepakat Bersinergi, Kembangkan Pariwisata Berkelanjutan

Sekretaris DPD Partai Gerindra Bali, I Kadek Budi Prasetya atau yang akrab disapa Rambo menjelaskan perihal kedatangannya ke Mapolda Bali. 

I Kadek Budi Prasetya menjelaskan alasan Made Suryana dilaporkan polisi lantaran berawal dari munculnya pernyataan dari perbekel Baturiti pada 31 Mei 2025 dalam sebuah video yang sempat viral dan diposting ulang oleh Made Muliawan/ De Gajah di akun sosial medianya.

"Video berlokasi di Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan, Tabanan yang mana dalam statemen beliau ini menyampaikan beberapa hal yang memang hal ini kami rasa merupakan unsur-unsur dari penyampaian permusuhan, ujaran kebencian. Menyebabkan kondisi ini tidak kondusif. Mengarah pada pasal 156 KUHP," katanya usai memberikan laporan di SPKT Polda Bali, Jumat 13 Juni 2025.

BACA JUGA:Pemprov Bali dan Jakarta Sepakat Bersinergi, Kembangkan Pariwisata Berkelanjutan

Menurut Kadek, pernyataan Made Suryana dalam video tersebut bisa menjadi sebuah percikan, apabila dibiarkan dikhawatirkan dampaknya bisa menjadi kegaduhan di dalam masyarakat. 

Maka, pihaknya memutuskan untuk melaporkan ke pihak berwenang. Kadek mengaku pernyataan dalam video yang dilontarakan Perbekel Baturiti tersebut bisa mengarahkan ke Pasal 156 KUHP yang dianggap bisa menimpulkan ketidaksukaan kepada partai pemenang pemilu 2024 lalu itu.

"Ini yang bersangkutan membuat statemen yang cukup provokatif sehingga kami rasa akan lebih bijak kami menyerahkan permasalahan ke aparat penegak hukum dan tidak ada kegaduhan lagi," ujar Kadek. 

"Dari perkataan itu (video perbekel) cukup memicu ya, apakah suka atau tidak suka dari perkataan beliau itu. Ya, pokoknya ada sentimen apa gitu sama Gerindra," tambahnya.

BACA JUGA:Rano Karno Nyatakan Jakarta Siap Jadi Co-host BBTF 2026

Ia berharap pemerintah bisa mengatensi kejadian yang terjadi atas kegaduhan yang ditimbulkan dari beredarnya video dari Perbekel Baturiti itu, dan juga memberikan pembinaan atas tugas-tugas tokoh publik yang seharusnya bisa menempatkan diri. 

Sumber: