Selain 2 Pejabat Waskita Karya, Kejati Lampung Beri Sinyal Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Tol Lampung

Ilustrasi Proyek Tol Lampung yang Kabarnya Dikorupsi.--Astra Dhaihatsu
DENPASAR,DISWAY.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung beri sinyal bakal ada tersangka baru dalam kasus korupsi Proyek Tol Lampung.
Namun, sebelumnya Kejati Lampung sudah lebih dulu menetapkan dua pejabat kontraktor BUMN, PT Waskita Karya (Persero) Tbk menjadi tersangka dalam kasus korupsi Proyek Tol Lampung yang menelan anggaran Rp1,25 triliun.
BACA JUGA:2 Pejabat Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi Proyek Tol Lampung Rp1,25 Triliun
BACA JUGA:Seorang Kakek Tewas usai Terseret Arus Pantai Biaung Bali saat Menjala Ikan
Akibat dugaan korupsi proyek tol Lampung, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp66 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (21/4), berdasarkan hasil penyelidikan mendalam atas proyek pembangunan jalan tol ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka), yang dikerjakan antara tahun 2017 hingga 2019.
Meski sudah menetapkan adanya dua tersangka pada kasus korupsi tersebut, namun pihak kejaksaan menyebut akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi ini.
Belum diputuskan siapa tersangka baru tersebut, sebab Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan bahwa proses penyidikan kasus korupsi tol Lampung ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) masih berlangsung.
"Tentunya akan ada kedepannya hasil pemeriksaan tersebut, Insyaallah mungkin ada pengembangan dan tersangka lainnya," katanya.
BACA JUGA:WNA Hilang di Perairan Amed, Kedubes Rusia Minta Perpanjang Waktu Pencarian
Diungkapkan juga oleh Armen, dalam penyidikan kasus ini pihaknya telah mengamankan uang sebesar Rp 2 miliar.
"Barang bukti uang yang kemarin sudah dilakukan pengamanan dan penyitaan Rp1,6 miliar. Dan ini ada pengembalian Rp400 juta totalnya Rp2 miliar," ujarnya.
Dua Pejabat Waskita Karya Ditahan
Sumber: