Bangli Pasang Batasan Ketat soal Wacana Sampah dari Denpasar dan Badung
Suasana TPA Landih Bangli--X/Twitter
BANGLI, DISWAYBALI.ID - Wacana pengiriman sampah dari Kota Denpasar dan Kabupaten Badung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Landih, BANGLI, mulai mendapat respons dari Pemerintah Kabupaten BANGLI.
Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar, menegaskan bahwa jika rencana tersebut benar-benar dijalankan, maka sampah yang diterima hanya berupa sampah residu atau sisa yang tidak lagi bisa didaur ulang.
Penegasan itu disampaikan Diar usai memimpin rapat paripurna rancangan peraturan daerah di Kantor DPRD Bangli, Senin (5/1/2026). Ia menekankan Bangli tidak akan menerima jenis sampah lain di luar kategori residu.
BACA JUGA:Rencana Pengiriman Sampah Denpasar ke Bangli Mulai 2026 Tuai Pro dan Kontra
“Kalau nanti ada pengiriman sampah dari Denpasar maupun Badung ke Bangli, yang diperbolehkan hanya sampah residu. Selain itu tidak,” ujar Diar di hadapan awak media.
Meski demikian, Diar mengaku hingga kini belum ada pembahasan resmi lanjutan dengan Pemerintah Kota Denpasar maupun Pemerintah Kabupaten Badung terkait rencana tersebut.
Ia berharap, apabila kerja sama lintas daerah itu terealisasi, ketentuan soal jenis sampah benar-benar dipatuhi.
Menurut Diar, pembatasan tersebut sejalan dengan arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, yang sempat disampaikan ke publik.
Arahan itu menegaskan bahwa pengiriman sampah antardaerah hanya diperkenankan untuk sampah residu.
BACA JUGA:Denfest 2025 Hasilkan 25 Ton Sampah per Hari, Seluruhnya Diklaim Tuntas Diolah di Lokasi
“Itu sudah menjadi arahan langsung dari Pak Menteri yang disampaikan melalui media. Jadi jelas, yang boleh dibuang hanya residu, tidak yang lain,” katanya.
Terkait beredarnya kabar di media sosial soal sejumlah syarat yang disebut-sebut akan diberlakukan bagi Denpasar dan Badung jika ingin membuang sampah ke TPA Landih, Diar memilih tidak banyak berkomentar. Ia menilai informasi tersebut belum memiliki kejelasan.
Diar menyerahkan sepenuhnya kebijakan dan keputusan terkait penerimaan serta pengelolaan sampah dari luar daerah kepada Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta. Ia menyebut, pembahasan lebih lanjut akan disampaikan langsung oleh kepala daerah.
“Saya belum bisa berkomentar banyak karena informasi yang beredar belum pasti. Nanti biar Pak Bupati yang menjelaskan secara resmi,” ucapnya.
Sumber: