Pemkab Bangli Siapkan Perda Penataan Pasar Rakyat dan Toko Modern
Pengajuan ranperda tentang penataan dan pengelolaan usaha ritel disampaikan pada saat rapat paripurna DPRD Bangli yang digelar di Kantor DPRD Bangli-iwayandiar-instagram
BANGLI, DISWAYBALI.ID - Pemerintah Kabupaten BANGLI tengah menyiapkan payung hukum baru untuk menata keberadaan pasar rakyat hingga toko modern di wilayahnya.
Aturan tersebut dikemas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penataan dan pengelolaan usaha ritel, yang kini sudah resmi diajukan ke DPRD Bangli untuk dibahas lebih lanjut.
Pengajuan ranperda itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Bangli yang digelar di Kantor DPRD Bangli, Senin (5/1/2026).
BACA JUGA:Bangli Pasang Batasan Ketat soal Wacana Sampah dari Denpasar dan Badung
Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar, menyebut regulasi tersebut disusun sebagai langkah pemerintah daerah dalam menciptakan iklim usaha yang tertata dan berkeadilan.
Melalui aturan ini, pemerintah daerah tidak hanya mengatur toko modern, tetapi juga pasar rakyat, swalayan, hingga pusat perbelanjaan. Sejumlah aspek akan diatur secara rinci, mulai dari persyaratan pendirian, penentuan lokasi, pembatasan jumlah gerai, hingga pengaturan jam operasional.
Diar menjelaskan, kehadiran perda ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan toko modern dan keberlangsungan pasar rakyat. Menurutnya, tanpa aturan yang jelas, pasar tradisional berisiko terpinggirkan oleh ekspansi ritel modern.
Ranperda tersebut juga dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha, termasuk pelaku UMKM dan pedagang pasar rakyat. Pemerintah ingin memastikan setiap sektor memiliki ruang berkembang tanpa saling mematikan satu sama lain.
Salah satu poin yang diatur dalam ranperda adalah jam operasional toko modern dan swalayan. Dalam rancangan tersebut, toko modern hanya diperbolehkan buka mulai pukul 10.00 Wita hingga 22.00 Wita pada hari kerja, dan maksimal sampai pukul 23.00 Wita saat akhir pekan.
BACA JUGA:Polsek Bangli Gelar Blue Light Patrol, Antisipasi Aktivitas Masyarakat pada Malam Hari
Selain itu, toko modern dan pusat perbelanjaan diwajibkan melibatkan pelaku UMKM serta pengusaha lokal. Bentuk keterlibatan tersebut mencakup kemitraan usaha, pembinaan, hingga pelatihan yang bertujuan meningkatkan daya saing produk lokal.
Pemkab Bangli juga menyiapkan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam perda tersebut. Sanksi yang dikenakan bersifat administratif hingga pencabutan izin usaha, tergantung tingkat pelanggaran.
Diar menegaskan, substansi utama dari ranperda ini adalah melindungi pasar rakyat sebagai denyut nadi perekonomian masyarakat Bangli, sekaligus menata perkembangan toko modern agar tetap sejalan dengan kepentingan ekonomi lokal.
Sumber: