Akhiri Open Dumping, Pemkab Klungkung Tutup Permanen TPA Sente

Akhiri Open Dumping, Pemkab Klungkung Tutup Permanen TPA Sente

Akhiri open dumping, Pemkab Klungkung tutup permanen TPA Sente-Info Klungkung-

KLUNGKUNG, DISWAYBALI.ID - Sebuah alat berat jenis eskavator tampak berhenti di area Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sente, KLUNGKUNG pada Selasa (6/1/2026) siang. 

Lokasi pembuangan sampah yang berada di Desa Pikat, Kecamatan Dawan, itu kini menyisakan sedikit ruang terbuka di sisi utara, sementara sebagian besar lahannya telah dipenuhi timbunan sampah.

Selama beberapa tahun terakhir, TPA Sente menjadi lokasi pembuangan residu hasil pengolahan sampah dari TOSS Center Klungkung. Namun, kondisi tersebut dipastikan akan segera berakhir. 

BACA JUGA:Truk Sampah Kepung Kantor Gubernur Bali sebagai Bentuk Protes Swakelola Usai Penutupan TPA Suwung

Pemerintah Kabupaten Klungkung menutup permanen TPA Sente mulai 2026, menandai berakhirnya praktik open dumping yang selama ini berlangsung.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Klungkung, I Nyoman Sidang, membenarkan bahwa proses penutupan sudah berjalan. 

Ia menyebutkan, penghentian sistem open dumping dilakukan pada Februari 2026 dan telah dituangkan dalam berita acara resmi.

Sidang menjelaskan, TPA Sente termasuk dalam daftar ratusan TPA di Indonesia yang dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Sanksi tersebut diberikan lantaran sistem pembuangan terbuka masih dilakukan meskipun sejak Januari 2024 sampah yang dibuang merupakan residu hasil pengolahan.

BACA JUGA:DLHK Badung Angkut Dua Truk Sampah Kembang Api di Kawasan Samigita

Surat sanksi administratif dari KLHK diterbitkan pada Mei 2025. Sepanjang tahun lalu, Pemkab Klungkung melakukan berbagai pembenahan secara bertahap dengan menyesuaikan kemampuan anggaran daerah.

Memasuki 2026, sistem open dumping di TPA Sente secara bertahap ditinggalkan dan digantikan dengan metode controlled landfill. 

Melalui sistem ini, sampah yang ada dipadatkan dan ditutup tanah urug secara berkala guna menekan dampak pencemaran lingkungan, seperti emisi gas metana, berkembangnya hama, serta menurunnya estetika kawasan.

Peralihan metode pengelolaan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam mendorong pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan. 

Sumber: