DPRD Bali Soroti Pembangunan Lift Kaca di Pantai Kelingking, Diduga Langgar Aturan Tata Ruang

DPRD Bali Soroti Pembangunan Lift Kaca di Pantai Kelingking, Diduga Langgar Aturan Tata Ruang

Pembangunan lift di pantai Kelingking, Bali-wonderful_bali-tangakapan layar, instagram

KLUNGKUNG, DISWAYBALI.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akhirnya buka suara soal polemik pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten KLUNGKUNG

Pihak dewan berencana memanggil Bupati Klungkung I Made Satria untuk dimintai klarifikasi terkait proyek yang ramai jadi sorotan publik itu.

Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, I Made Suparta, menegaskan bahwa pembangunan apa pun di area tebing tidak diperbolehkan, termasuk proyek lift tersebut. 

BACA JUGA:Wayan Wandira: Pemerintah Kota Denpasar Harus Siapkan SDM Tenaga Kerja Lokal Berkualitas

Ia mengatakan, pihaknya sudah memberikan waktu hingga akhir pekan ini bagi Pemkab Klungkung untuk menyampaikan penjelasan resmi.

"Paling lambat minggu ini sudah ada jawaban dari Pemkab. Minggu depan kami akan adakan rapat kerja dan lakukan evaluasi menyeluruh," ujar Suparta saat ditemui di Gedung DPRD Bali, Rabu (29/10/2025).

Suparta menilai pembangunan lift di Pantai Kelingking telah menyalahi aturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. 

Ia menambahkan, kawasan tersebut masuk dalam zona mitigasi bencana, sehingga tidak seharusnya dijadikan lokasi proyek konstruksi apa pun.

"Bentuknya mau kaca atau apa pun, tetap saja tidak boleh. Itu wilayah rawan bencana, berisiko tinggi buat keselamatan orang," tegas politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu.

BACA JUGA:The Journey Hope, Senyum Semringah Anak-anak Pasien Kanker di Marine Safari Bali

Menurut Suparta, pihaknya sudah melayangkan surat resmi kepada Bupati Klungkung untuk meminta penjelasan dan data perizinan proyek. 

Ia menegaskan, meski proyek tersebut disebut telah mengantongi izin, DPRD Bali tetap akan melakukan evaluasi terhadap seluruh proses perizinannya.

"Kalau pun izinnya sudah keluar, bukan berarti lepas begitu saja. Tetap kami evaluasi. Kalau ternyata ada kesalahan prosedur, pihak yang menerbitkan izin bisa diperiksa," katanya menambahkan.

Sementara itu, Pemkab Klungkung juga telah memberikan tanggapan terkait kontroversi proyek lift yang bekerja sama dengan investor asal Tiongkok tersebut. 

Sumber: