DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Bale Kerta Adhyaksa yang diresmikan di beberapa wilayah Bali mulai memunculkan dampak yang langsung dirasakan oleh masyarakat khususnya desa adat kurang lebih 350 orang bersama pelaksanaan Bale Kertha Adhyaksa diseluruh Bali dari 636 Desa, 80 Kelurahan dan 1500 Desa Adat.
Kepada Disway.id saat ditemui di ruangannya Ketut Sumedana Kepala Kejaksaan Tinggi Bali mengaku Bale Kertha Adhyaksa adalah komitmen bersama dalam rangkaian panjang roadshow pihaknya dengan Gubernur mulai dari tingkat kabupaten Bangli pada hari Senin 17 Maret 2025 berakhir di Kota Denpasar pada hari jumat, 12 Juni 2026 kemarin.
Ia menyebut kolaborasi apik pihaknya dengan pemerintah daerah, bendesa adat, dan berbagai tokoh masyarakat di daerah sudah terbentuk di 9 Kabupaten/kota terdiri dari 636 Desa, 80 Kelurahan dan 1500 Desa Adat di seluruh Bali.
BACA JUGA:Pengurus DPD IKAL Bali 2025–2030 Resmi Dikukuhkan, Dr. I Nengah Suriata Didapuk Sebagai Ketua
Menurutnya, penguatan secara kelembagaan Desa Adat dapat mengimplementasikan Kertha Desa yang selama ini menjadi bagian dari lembaga adat di Bali.
"Melakukan penegakan hukum dengan mengedepankan musyawarah mufakat dengan kearifan lokal (lokal wisdom). Dampaknya sangat signifikan terutama mengurangi beban negara dan masyarakat dalam pembiayaan penanganan perkara," katanya pada Rabu 2 Juni 2025.
Kajati Menjelaskan penanganan melalu Bale Kertha Adhyaksa juga tidak menimbulkan resistensi di masyarakat dan menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat adat, sehingga pengadilan sebagai pintu terakhir dalam mencari keadilan (ultimum remidium).
Menurut Kajati Bali, dengan terbentuknya Bale Kertha Adhyaksa akan adanya kolaborasi antara hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) dengan hukum positif (hukum nasional), sehingga terciptanya keselarasan dan keharmonisan hukum di masyarakat.
BACA JUGA:Atasi Macet di Bali, Gubernur Koster Akan Bangun 4 Underpass Senilai Rp6 Triliun
"Bali akan menjadi role model dalam penegakan hukum modern, humanis dengan kearifan lokal. Bale Kertha Adhyaksa akan menjadi bagian dari penguatan lembaga Adat di Bali, tugas Kejaksaan hanya sebagai fasilitator dan Advisor di lembaga itu," ungkapnya.
Bahkan, menurut Kajati Bale Kertha Adhyaksa memiliki tujuan dalam menekan perkara di tingkat desa adat agar tidak masuk ke ranah hukum nasional.
Sehingga pengadilan adalah ultimatum remidium jalan akhir dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat di desa adat khususnya di Bali.
Baginya, semua permaslaahn atau konflik hukum yang ada di desa adat bisa diselesaikan dengan musyawarah mufakat dan mengedepankan kearifan lokal (lokal genius).
"Negara dan masyarakat tidak mengeluarkan biaya utk berperkara serta masyarakat tidak terjadi resistensi atau konflik berkelanjutan," pungkasnya.
BACA JUGA:Tegas! Gubernur Koster Tolak Usulan DPRD Legalkan Sabung Ayam: Itu Kategori Judi