Sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanudin dalam pertanyaan resminya menyatakan dukungan penuh atas Implementasi Bale Kertha Adhyaksa sebagai wujud nyata peran penegak hukum dalam penguatan dan pelestarian keberadaan adat dan budaya di Bali sebagai warisan budaya adhi luhung leluhur.
Melalui Plt Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana menyampaikan keberadaan Bale Kertha Adhyaksa sangat strategis sebagai tempat penyelesaian segala konflik dan permasalahan yang ada di desa adat.
Menurutnya hal itu seiring dengan pemberlakuan KUHP diawal tahun 2026, Bali sebagai barometer dan role model di Indonesia penyelesaian konflik dengan mengunakan kearifan lokal diakui secara konstitusi dan UU lebih spesifik KUHP yang akan diberlakukan.
"Ini adalah wujudnya dukungan penegak hukum Kejaksaan RI khususnya Kejaksaan tinggi Bali dalam merevitalisasi hukum adat untuk di elaborasi dengan hukum Nasional," kata dia.