Selain sanksi, ia menilai perlu ada insentif dan pendanaan besar untuk penanganan sampah.
"Kalau memang darurat, biayanya harus besar. Negara-negara maju sampai 40–45 persen anggaran diarahkan untuk sampah," jelasnya.
Terkait regulasi, Subanda menyoroti lemahnya sanksi dalam aturan yang ada. Menurutnya, kebijakan tersebut harus linier dari Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga Desa.
Ia menambahkan, pelibatan sektor swasta penting untuk membangun sinergisitas dan menghindari salah tafsir dalam pengelolaan sampah.
"Bali ini darurat sampah. Kita harus dukung pemerintah, kebijakan, dan gerakan-gerakan ini, tapi harus diikuti sanksi yang tegas," tutupnya.