Mengacu pada Keputusan Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI tersebut, pengelolaan sampah dengan sistem open dumping harus dihentikan dalam waktu paling lama 180 hari sejak diterbitkannya surat tersebut.
Namun, terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2025 TPA Regional Sarbagita Suwung tidak lagi menerima kiriman sampah organik.