Imbas Penutupan TPA Suwung, Belasan Motor Pengangkut Sampah Parkir di Depan Kantor Gubernur Bali

Senin 04-08-2025,19:49 WIB
Reporter : Syifa Lulu
Editor : Syifa Lulu

DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Imbas penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung per tanggal 1 Agustus 2025, belasan motor pengangkut sampah parkir di depan kantor Gubernur Bali.

Belasan motor pengangkut sampah ini terparkir dengan sengaja untuk mempertanyakan kebijakan yang dibuat Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali.

Kebijakan tersebut membuat para petugas pengangkut sampah kebingungan terkait pembuangan sampah organik setelah TPA Regional Suwung resmi ditutup.

BACA JUGA:BMKG Sebut Keberhasilan OMC Efektif Tekan Titik Panas dan Cegah Asap Lintas Batas

Petugas Pengangkut Sampah Swakelola Kelurahan Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur yakni Wayan Sukamerta ungkap kekecewaan terhadap kebijakan baru.

Ia merasa kecewa sebab para pengankut swakelola siap memilah sampah-sampah yang akan diangkut ke TPA Suwung.

Namun, nyatanya sampah-sampah tersebut akan disatukan kembali dan diproses bersama-sama ketiga berada di TPA.

Olah kerena itu, proses pemilihan sampah yang sudah dilakukan akan menjadi sia-sia.

BACA JUGA:Mulai 1 Agustus TPA Suwung Setop Terima Sampah Organik

Lebih lanjut, ia juga membandingkan pengangkut sampah dengan motor cikar dan truk-truk besar.

Menurutnya, truk-truk besar mengankut sampah yang tidak terpilah ke TPA Suwung. Sementara pengangkut sampah dengan motor cikar harus memilah sampah.

"Kalau memang kebijakan, kita sama-sama rata. Kalau satu enggak boleh, semua enggak boleh. Kalau semua boleh, samakan semuanya. Jangan sebelah-sebelah," terang Wayan dikutip dari Tirto.id pada Senin, 4 Agustus 2025.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, TPA Suwung di Denpasar akan ditutup permanen pada akhir tahun 2025.

Penghentian operasional TPA Regional Sarbagita Suwung tertuang dalam Surat Gubernur Bali Nomor: B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH tertanggal 23 Juli 2025.

BACA JUGA:Dukung Bali Bebas Sampah Plastik, Gubernur Koster Larang Bendesa Gunakan Air Kemasan di Bawah 1 Liter

Kategori :