OJK Buka Perlakuan Khusus Terhadap Debitur Korban Banjir di Bali

Jumat 12-09-2025,19:02 WIB
Reporter : Rivansky Pangau
Editor : Syifa Lulu

DENPASAR, DISWAYBALI.ID - OJK menyampaikan empati atas musibah banjir yang terjadi di Bali. 

Mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Untuk Lembaga Jasa Keuangan Pada Daerah Dan Sektor Tertentu Di Indonesia Yang Terkena Dampak Bencana, OJK memberi ruang bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk memberikan perlakuan khusus, seperti restrukturisasi kredit, bagi debitur terdampak banjir beberapa hari yang lalu.

Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, mengatakan OJK bersama PUJK serta pemangku kepentingan akan melakukan asesmen dampak banjir tersebut, secara lebih komprehensif dengan menerapkan manajemen risiko dan tata kelola yang baik.

BACA JUGA:Kerusuhan di Nepal, 18 WNI Berhasil Dievakuasi

“Asesmen tersebut akan menjadi pertimbangan dalam menetapkan langkah kebijakan yang tepat sesuai dengan kerangka POJK 19/2022,” ujarnya, Jumat, 12 September 2025.

Kristrianti menambahkan, sebelumnya OJK juga telah menerapkan kebijakan serupa ketika Bali menghadapi dampak erupsi Gunung Agung dan masa pandemi Covid-19.

“Kami juga mendorong perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya memberikan restrukturisasi kredit, serta berbagai relaksasi lain bagi debitur terdampak, dengan tetap memperhatikan prinsip manajemen risiko dan tata kelola yang baik,” ucapnya.

BACA JUGA:Sehat Tanpa Harus Mahal, Berikut 10 Olahraga Murah Meriah yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Langkah tersebut, lanjut Kristrianti, berhasil menjaga stabilitas sistem keuangan, serta memberi ruang pemulihan kepada pelaku usaha. 

“Dalam pelaksanaan kebijakan dimaksud, OJK menekankan pentingnya memperhatikan prinsip kehati-hatian dan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Kategori :