Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat lebih mudah memperpanjang SIM tanpa perlu datang langsung ke kantor Satpas.
Namun, untuk menghindari perubahan mendadak, sebaiknya tetap memantau informasi terbaru melalui akun resmi Ditlantas Polda Bali maupun Polres masing-masing.