Pengacara Orang Tua Kandung Engeline, Menang di MA atas Sengketa Lahan di Serangan Bali

Rabu 29-10-2025,23:01 WIB
Reporter : Diajeng Vayantri Dewi
Editor : Diajeng Vayantri Dewi

Mantan pengacara orang tua kandung Bocah Engeline, Siti Sapura atau yang karib disapa Ipung akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya, sengketa lahan milik sang ayah yang sempat tidak bisa disertifikatkan lantaran diklaim PT BTID itu menang di tingkat Mahkamah Agung (MA).

 

Kasus gugatan hukum atas sebidang lahan yang merupakan bagian dari Pipil 186 Klass II Persil 15c milik Daeng Abdul Kadir almarhum ayahanda Siti Sapura yang dulu mantan Kelian Dinas Banjar Kampung Bugis, Desa Serangan.

 

Siti Sapura diketahui adalah ahli waris nya, satu-satunya warga asli Serangan yang berani menggugat pihak yang mengklaim tanah milik ayahnya. Berbekal beberapa dokumen tanah dan 15 Putusan (PN/PT/MA) yang semua nya di menangkan oleh Keluarga nya sejak tahun 1974 sampai tahun 2020.

 

BACA JUGA: Wayan Wandira: Pemerintah Kota Denpasar Harus Siapkan SDM Tenaga Kerja Lokal Berkualitas

 

"2023 saya mengajukan Gugatan PMH (Perbuatn Melawan Hukum) terhadap PT BTID, Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan, Denpasar selatan. Karena, tanah Daeng Abdul Kadir seluas 710 m2 tidak bisa di Sertifikatkan," kata Siti Sapura kepada Disway.ID di Denpasar, Kamis 30 Oktober 2025.

 

Menurut Ipung, setelah ditelusuri tanah tersebut di klaim oleh PT.BTID dan sudah di SHGB dengan Nomor 82 seluas 647 m2 dan sempat di klaim oleh Walikota Denpasar. "Katanya tanah tersebut milik Pemkot Denpasar berdasarkan SK. Diklaim oleh Desa Adat Serangan, menyebut tanah tersebut milik Desa Adat Serangan (sesuai berita acara penyerahan lahan tahun 2016 dari PT BTID kepada Desa Adat Serangan)," ungkap Ipung.

 

Ipung mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Denpasar tanggal 3 November 2023 silam. Ia mengaku persidangan di PN Denpasar dilaluinya sangat melelahkan dan harus memakan waktu 9 (Sembilan) bulan lamanya dan penuh dengan kejanggalan.

 

Ia berangkat ke Jakarta menuju Badan Pengawasan MA RI dan Komisi Yudisial RI dengan membawa 53 alat bukti surat yang di ajukan di ruang sidang yang berakhir dengan menang. Ia melanjutkan, proses panjang hukum atas tanah tersebut masih berlanjut ketika 5 Agustu 2024 para pihak tergugat semua nya mengajukan banding.

Kategori :