Pengacara Orang Tua Kandung Engeline, Menang di MA atas Sengketa Lahan di Serangan Bali

Rabu 29-10-2025,23:01 WIB
Reporter : Diajeng Vayantri Dewi
Editor : Diajeng Vayantri Dewi

 

Pada tingkat banding (Pengadilan Tinggi Denpasar) Ipung dinyatakan menang lagi dan perkara aquo di putus 2 Oktober 2024 lalu. menurut Ipung tak berhenti di sana, seluruh pihak tergugat menyatakan kasasi di MA. "Situasinya saat itu saya terpuruk, yang saya lawan orang-orang besar. saat itu banyak yang pesimis saya kalah," ucapnya sambil berlinang airmata.

 

BACA JUGA: The Journey Hope, Senyum Semringah Anak-anak Pasien Kanker di Marine Safari Bali

 

Maka, Ipung menyebut dengan putusan Mahkamah Agung itu status hukum atas tanah sengketa bisa kembali kepada ahli waris Daeng Abdul Kadir atau tak lain adalah Ipung sendiri.

 

"Saya bersyukur keadilan itu masih bisa diperoleh sesuai dengan kebenaran yang saya dimiliki. Saya yakin bisa menang tanpa memakai tangan Mafia Hukum (Maklar Kasus). Saya berharap bisa mengambil alih kembali hak saya tanpa kesulitan. Semoga kasus saya bisa menjadi contoh, rakyat kecil bisa menang asalkan benar," pungkas Ipung. 

Kategori :